Kasus penipuan penggandaan uang di Kota Jogja dengan modus guru spiritual dibongkar polisi. Total kerugian korban mencapai puluhan juta.
Pelaku RA (52) alias Pak Haji Agus Darsono mengaku sebagai guru spiritual yang mampu membuka aura. Dalam beraksi, Pak Haji menawarkan jasa buka aura lewat akun Facebook miliknya. Korban AR warga Wirobrajan pun tergiur melihat iklan tersebut.
"Kemudian karena korban tertarik selanjutnya melakukan komunikasi melalui akun tersebut, dan setelah itu percakapan dilanjutkan melalui WhatsApp. Bahwa korban selanjutnya membayar biaya pendaftaran pengobatan sebesar Rp 300 ribu via transfer dan biaya pengobatan Rp 4 juta," jelas Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio dalam Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (11/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komunikasi intens pun terjalin antara keduanya. Pak Haji kemudian mulai melancarkan aksinya dengan menyebut korban memiliki aura yang jelek dan tertutup sehingga perlu dilakukan ritual khusus untuk membuang sosok hitam yang menutupi aura korban.
Korban Diminta Tutup Mata Selama Perjalanan
Korban lalu diminta menyetor Rp 3,5 juta untuk buka aura. Setelahnya korban lalu mengeluh sedang punya masalah finansial. Pak Haji pun mengaku bisa membantu dengan syarat menyiapkan Rp 40 juta untuk membeli uang asmak dan proses ritual.
"Korban harus datang sendiri ke tempat pelaku di Jogja dan dijanjikan uangnya akan menjadi Rp 2,6 miliar dengan ritual yang diarahkan oleh pelaku. Setibanya di Jogja, korban dijemput ojek yang disiapkan pelaku dan wajib menutup mata dan berdoa selama perjalanan, tujuannya untuk mengelabui lokasi pelaku," jelas Probo.
Di tempat ritual, Pak Haji meminta korban menyetorkan uang Rp 2 juta untuk membeli minyak dan dupa. Singkat cerita ritual pun selesai, sepulang ritual korban diminta untuk membaca selawat nariyah sebanyak 4444 kali serta menyiapkan lemari untuk menyimpan uang.
Korban Rugi Rp 58,5 Juta
Korban yang mengaku tak mampu menjalani ritual menjadi target empuk Pak Haji untuk mendulang uang. Korban diminta menyetor Rp 7 juta sebagai pengganti membaca 4444 selawat. Ritual ini kemudian akan dilakoni oleh tersangka dan para santrinya.
"Akhirnya semua yang dijanjikan oleh pelaku tidak ada yang menjadi kenyataan dan kemudian korban mencoba mencari pelaku akan tetapi tidak bisa diketemukan karena korban tidak mengingat jalan. Total kerugian korban Rp 58,5 juta," ujarnya.
Atas kejadian ini korban melapor dan Polresta Jogja langsung melakukan penyelidikan. Pak Haji akhirnya diringkus di rumah kos daerah Sewon, Bantul.
"Bahwa terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
(ams/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang