Tipu-tipu Agus Gandakan Uang via Bank Gaib: Duit Rp 21 Juta Jadi Miliaran

Tipu-tipu Agus Gandakan Uang via Bank Gaib: Duit Rp 21 Juta Jadi Miliaran

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 11 Des 2023 14:55 WIB
Pelaku penipuan modus bank gaib, Agus (60) di Mapolresta Jogja
Pelaku penipuan modus bank gaib, Agus (60) di Mapolresta Jogja (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jogja -

Polresta Jogja mengungkap dua kasus penipuan penggandaan uang dengan dua pelaku dan modus yang berbeda di Kota Jogja. Pertama kasus penipuan dengan dalih penggandaan dengan modus bank gaib.

Pelaku penipuan ini diketahui bernama AS alias Agus warga Ambarawa, Pringsewu, Jawa Tengah. Dia diringkus karena melakukan penipuan penggandaan uang melalui bank gaib. Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menjelaskan AS mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran.

"Menurut pelaku uang tersebut bisa dipinjam dari Bu Dewi Lanjar adalah sebagai bank gaib menurut pelaku. Jadi pelaku bisa menggandakan uang melalui bank gaib," jelas Probo dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Senin (11/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Probo menyebut kasus ini berawal pada Sabtu (15/7) silam. Kala itu, Agus hendak menemui teman di rumahnya namun justru bertemu korban yang merupakan saudara temannya.

Dalam kesempatan itu Agus menawari korban jika ia bisa menggandakan uang. Agus memperkuat tawarannya dengan memperhatikan video praktik penggandaan uang yang ada dalam ponselnya kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Waktu datang ke rumah korban mencari saudara korban itu mungkin sudah mempersiapkan ide itu karena sudah membawa HP dan menunjukkan video-video itu," ungkap Probo.

Iming-iming Gandakan Uang Miliaran

Setelahnya, Agus dan korban kemudian melanjutkan komunikasinya. Agus kemudian merayu korban dengan mengaku bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah. Dia meminta uang kepada korban sebesar Rp 21 juta yang disebut bisa digandakan menjadi Rp 1,3 miliar.

"Kemudian pelaku membujuk, setelah hal tersebut korban mulai agak percaya. Kemudian korban membayar pelaku Rp 19,8 juta dengan pembayaran pertama Rp 10 juta, Rp 7,5 juta, Rp 300 ribu, dan Rp 2 juta. Kemudian pelaku menjanjikan korban supaya menunggu acara ritual pelaku, tapi sampai saat dilaporkan itu hanya perkataan bohong," jelasnya.

Siasat Korban Jebak Agus

Tak kunjung mendapatkan hasil dan sadar dirinya ditipu, korban kemudian membuat siasat untuk menjebak Agus dan melaporkannya ke Polresta Jogja.

"Korban, kepada mantan suami korban minta tolong, untuk memancing pelaku ini. Untuk mulai menggandakan lagi, tapi setelah pelaku datang kemudian korban menghubungi dari pihak kepolisian dan kami mengirimkan tim Opsnal untuk penangkapan," tuturnya.

Agus pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(ams/apl)

Hide Ads