Pria Terapis Rekam 3 Wanita Teman Kerja Saat Mandi, Ngaku Iseng

Pria Terapis Rekam 3 Wanita Teman Kerja Saat Mandi, Ngaku Iseng

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 07 Des 2023 16:26 WIB
Pelaku aksi mesum berinisial MIM saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (6/12).
Foto: Pelaku aksi mesum berinisial M saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (6/12/2023). (Jalu Rahman Dewantara/detikJogja)
Jogja -

Seorang pria asal Tegal, Jawa Tengah, inisial M (28) diciduk polisi di Kulon Progo. Dia ditangkap setelah merekam tiga teman kerjanya saat mandi.

Aksi mesum pria yang bekerja sebagai terapis atau tukang pijat ini terungkap saat merekam salah satu korbannya di kamar mandi sebuah kontrakan pekerja di Kapanewon Temon pada Rabu (29/11) lalu. Dihadirkan saat jumpa pers Polres Kulon Progo, M mengaku sudah beraksi sembilan kali.

Terungkap Setelah Korban Curiga

Terbongkarnya kasus ini bermula saat seorang korban yang sedang mandi penasaran karena melihat ada handphone menyelip di sela-sela bawah pintu kamar mandi. Curiga, korban membuka pintu kamar mandi dan mendapati seorang pria di baliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rupanya pria itu adalah M, rekan kerjanya dan sama-sama tinggal di satu kontrakan.

"Korban yang saat itu sedang mandi mengetahui ada yang akan merekam menggunakan handphone yang dimasukkan melalui sela-sela bahwa pintu kamar mandi. Sehingga dengan kecurigaan tersebut pelapor langsung membuka pintu dan melihat terlapor langsung berlari, sesaat itu juga pelapor atau korban berteriak," ungkap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Poernomo, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (6/12/2023).

ADVERTISEMENT

Teriakan korban sontak membuat seisi kontrakan geger. Para penghuni lantas berusaha mengejar M yang berusaha kabur. M akhirnya tertangkap dan diserahkan ke polisi.

"Saat diamankan kemudian dicek handphonenya, ditemukan beberapa foto dan video hasil rekaman saat korban mandi," ujar Dian.

Mengaku Kerja sebagai Terapis

Saat ditanyai, M berkilah aksi awalnya hanyalah iseng. Namun, dia mengaku ketagihan dan berlanjut hingga sembilan kali.

"Awalnya iseng sama penasaran...," ujar M saat jumpa pers.

Dia mengungkapkan sudah merekam teman-teman wanitanya sejak November. M berkata rekaman tersebut hanya dia simpan di ponselnya.

"(Videonya) Saya nggak sebarkan, cuma disimpan di HP. (Buat memeras korban?) Nggak kepikiran sampai ke situ," kata dia.

M melanjutkan, dirinya membenarkan jika ketiga korban yang ia rekam adalah teman kerjanya sebagai terapis pijat. Mereka tinggal dalam satu kontrakan.

"(Rekan kerja?) Iya. Tukang pijat. Itu satu kontrakan (dengan korban). Memang campur," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35, UU RI No 4 Tahun 2008, tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Dian.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads