Seorang pria berinisial M (28) warga Tegal, Jawa Tengah, dicokok polisi usai ketahuan merekam perempuan yang sedang mandi di Kulon Progo. Aksi ini sudah dilakukan pelaku sebanyak sembilan kali dengan jumlah korbannya tiga orang.
Pelaku ditangkap setelah ketahuan merekam perempuan muda di kamar mandi sebuah kontrakan pekerja di Kapanewon Temon pada Rabu (29/11) lalu. Terbongkarnya kasus ini bermula saat korban yang sedang mandi dibuat penasaran dengan adanya telepon seluler yang menyelip di sela-sela pintu bawah kamar mandi.
Curiga akan hal itu, korban lantas membuka pintu kamar mandi dengan cepat dan mendapati ada seorang pria di baliknya. Rupanya pria itu adalah M yang notabene adalah rekan kerja korban dan sama-sama tinggal dalam satu kontrakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban yang saat itu sedang mandi mengetahui ada yang akan merekam menggunakan handphone yang dimasukkan melalui sela-sela bahwa pintu kamar mandi. Sehingga dengan kecurigaan tersebut pelapor langsung membuka pintu dan melihat terlapor langsung berlari, sesaat itu juga pelapor atau korban berteriak," ungkap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Poernomo, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (6/12/2023).
Dian mengatakan teriakan korban membuat seisi kontrakan geger. Para penghuni lantas mengejar pelaku yang saat itu berupaya kabur. Beruntung pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke pihak berwajib.
"Saat diamankan kemudian dicek handphonenya, ditemukan beberapa foto dan video hasil rekaman saat korban mandi," ujarnya.
Semua Korbannya Rekan Kerja Pelaku
Dian menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak sembilan kali. Adapun total korbannya ada tiga orang, yang seluruhnya merupakan rekan kerja pelaku.
"Setelah diinterogasi ternyata terlapor sudah melakukan sebanyak sembilan kali, akhirnya oleh petugas kepolisian dibawa ke Polres Kulon Progo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 9 juncto Pasal 35, UU RI No 4 Tahun 2008, tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Dian.
Sementara itu, pelaku M yang dihadirkan dalam jumpa pers berdalih aksinya awalnya hanya iseng. Namun, ia ketagihan dan berlanjut sampai sembilan kali.
"Awalnya iseng sama penasaran...," ujar M.
Pelaku mengaku baru melancarkan aksinya pada November lalu. Adapun hasil rekaman dan foto itu hanya untuk koleksi pribadi. "(Videonya) Saya nggak sebarkan, cuma disimpan di HP doang," ucapnya.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis