Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Pemda DIY menjelaskan potensi sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut.
Perda itu disetujui bersama antara Pemda DIY dan DPRD DIY melalui Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Selasa (4/8) lalu. Perda itu memuat pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) termasuk anjing dan kucing untuk dikonsumsi.
Sekretaris daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan Perda itu kini masih dalam proses register di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada mekanisme (Pemda) memfasilitasi ke Kemendagri. Kan proses ini. Biasanya Perda tuh ya paling cepat 2 bulan ya," kata Made saat ditemui detikJogja di kompleks Kepatihan, Senin (10/8/2026).
Made menjelaskan, setelah terbit nanti, Perda itu bisa jadi langsung diterapkan atau Pemda DIY akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunannya ketika memerlukan detail teknis pelaksanaannya, termasuk soal sanksi.
"Ya kita lihat, kita lihat. Kalau secara teknisnya dia (Perda) langsung bisa dipakai untuk pengaturan, ya bisa langsung dipakai. Tapi kalau memang perlu ada pengaturan teknis lainnya yang belum diatur di Perda, ya dibuat lagi (Pergub)," ujar Made.
Mengenai potensi sanksi bagi pelanggar Perda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani ini, Made mengatakan pihaknya juga akan melihat lebih jauh dari sisi hukum.
"Ya pertama kan secara hukum ini kan kami tidak tahu ya untuk sejauh mana kemudian, mungkin (sanksinya) penutupan warung-warungnya gitu. Atau mungkin ketika ada pencurian hewan-hewan dan kemudian ketangkap, sebenarnya diproses secara hukum sesuai dengan (aturan hukum)," jelasnya.
Made menjelaskan, ada potensi hukum pidana yang bisa diterapkan di beberapa kasus. Seperti peredaran anjing untuk konsumsi yang menurutnya sudah pasti anjing itu bukan peliharaan si pelaku perdagangan hewan tersebut.
Belum lagi soal potensi hukum pada hewan-hewan nonkonsumsi yang memiliki potensi besar penyakit seperti rabies. Made bilang, hal itu masih harus dibahas terutama dengan stakeholder bidang kesehatan.
"Karena saya yakin, itu bukan hewan peliharaan mereka juga. Itu hewan yang diambil, kalau konsumsi yang mungkin kayak kemarin anjing itu kan hewan-hewan yang bukan milik mereka gitu yang kemudian diambil," urai Made.
"Tapi untuk hewan-hewan di luar itu ya pastinya kan ada hal-hal yang kemudian kita lihat apakah ini juga akan mengakibatkan kejahatan dalam artian menularkan penyakit. Jadi hewan-hewan, ya seperti kelelawar dan lain-lain itu kan sebenarnya juga kita tidak tahu secara medisnya pastinya itu kan," sambungnya.
Dengan adanya Perda ini, Made berharap masyarakat bisa memahami bahaya mengonsumsi hewan nonkonsumsi. Terutama potensi penularan penyakit berbahaya seperti rabies.
"Tapi pada prinsipnya tuh seperti ini, itu (Perda) sebenarnya bagus ya untuk kemudian menjaga dari sisi masyarakat agar berhati-hati kalau mengkonsumsi sesuatu. Apalagi untuk hewan-hewan yang tidak layak untuk menjadi bahan konsumsi," ujar Made.
"Walaupun kemudian ada image itu (mengonsumsi hewan nonkonsumsi) mungkin jamu atau untuk menambah kekuatan dan lain-lain. Tapi dari sisi kesehatan itu kan menjadi hal yang sangat penting. Saya kira itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Perda tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani itu memuat pelarangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) termasuk anjing dan kucing.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun, menjelaskan salah satu pemantik lahirnya Perda ini adalah laporan yang diterima pihaknya dari Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI).
DMFI melaporkan adanya aktivitas pembunuhan anjing di DIY untuk dikonsumsi. Menurut laporan setidaknya 126 ekor anjing dibunuh setiap harinya.
"Karena itu kita harus bertindak. Perlu ada aturan atau dasar hukum yang mengaturnya, sebab hewan anjing itu dapat menularkan penyakit rabies ke manusia. Selain itu hewan anjing juga memang bukan hewan untuk dimakan," paparnya melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8).

Komentar Terbanyak
Mahasiswa UGM Terancam Sanksi Buntut Hina Pasien BPJS Yurizal
Ancaman Sanksi Pemasang Pelang Jalan Malioboro Ilegal
Curhat Pedagang di Jogja Malah Sepi Pembeli Usai Pasar Direnovasi