Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, kembali dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) buntut pernyataan terkait politik dinasti di Jogja. Pelaporan dilakukan lurah di Kulon Progo dan didampingi oleh Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman).
Adapun bukti pelaporan tertuang dalam LP No: LP/B/947/XII/2023/SPKT/POLDA DI YOGYAKARTA, tertanggal 7 Desember 2023 dengan pelapor Lurah Karangwuni, Kulon Progo, Anwar Musadad. Laporan ditandatangani oleh Ka Siaga II SPKT Polda DIY Iptu Tuwarji.
"Saya sebagai lurah sebagai pemangku keistimewaan tentu merasa sakit hati terhadap pernyataan yang diberikan oleh A (Ade Armando)," kata Anwar saat ditemui wartawan usai pelaporan di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (7/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menyebut pelaporan ini dilakukan sebagai pembelajaran agar tidak muncul Ade Armando lainnya.
"Untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A yang lain lagi," ucapnya.
3 Poin Pelaporan Ade Armando
Sementara itu, tim kuasa hukum pelapor, Mustafa, mengatakan ada tiga poin dalam pelaporan Ade Armando ke Polda DIY.
"Poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian," kata Mustafa di kesempatan yang sama.
Adapun dalam pelaporan itu, Ade Armando diduga melanggar Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 yaitu pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jo KUHP pidana yaitu pasal 160 penghasutan terhadap penguasa, pasal 309, pasal 390, pasal 234.
"Titik poinnya adalah secara historis bukti tadi kita sudah lampirkan ada bukti video, bukti kutipan media dari TikTok dan lain-lain, ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi," tegasnya.
Minta Ade Armando Datang ke Jogja
Dengan pelaporan ini, lanjut Mustafa, dia meminta Ade Armando bisa datang ke Jogja untuk memenuhi panggilan polisi.
"Cuma setelah ada laporan ini kami mohon saudara A dengan gentle, dewasa sebagai warga negara yang baik hadir dalam panggilan ini," katanya.
Sementara itu, Koordinator Paman Usman, Widihasto Wasana Putra, berharap Ade Armando punya inisiatif untuk ke Jogja dan meminta maaf.
"Silakan saja ya kalau itu lebih baik. Saya kira kalau ada kesadaran dari Armando untuk datang ke Jogja inisiatif dia, saya kira kita rakyat sudah cukuplah mengekspresikan rasa marah kita kepada Ade Armando kemarin. Sekarang tinggal kemauan dia atau inisiatif AA untuk bagaimana," ucap Widihasto.
Dihubungi terpisah, Kasubbbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW saat dimintai konfirmasi mengatakan polisi telah menerima laporan itu dan segera menindaklanjuti.
"Benar, Polda DIY menerima laporan terkait UU ITE selanjutnya akan dilakukan pendalaman," ucap Verena.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi