Masih ingat dengan kasus pencurian belasan tiang WiFi di Kulon Progo, beberapa waktu lalu? Rupanya, aksi ini diotaki oleh eks pekerja perusahaan penyedia internet.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (6/12). Dalam rilis kasus ini, polisi menghadirkan ke-10 pelaku di mana salah satunya merupakan otak pencurian.
Pelaku utama ini berinisial A (26), warga Garut, Jawa Barat. Dia yang menggerakkan ke-9 pelaku lain, masing-masing berinisial S (33), S (24), A (21), A (18), I (43), D (18), A (56), AIL (27) dan satu pelaku anak untuk mencuri sedikitnya 16 tiang internet di wilayah Kulon Progo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada wartawan, A mengaku pernah bekerja di salah satu perusahaan internet service provider (ISP) sehingga punya keahlian dalam bidang ini. "Iya dulu pernah kerja di perusahaan internet," ujarnya.
A pun menceritakan awal mula dia bersama para pelaku lain bisa melakukan aksi pencurian tersebut. Semua berawal saat mereka berangkat ke Semarang, Jawa Tengah untuk memenuhi panggilan kerja. Apes, panggilan kerja itu ternyata hanya tipu-tipu semata.
"Tadinya kami berangkat ke Semarang, karena ada kerjaan di sana. Tapi sampai Semarang gak ada info lagi, nomor kita diblokir," ujarnya.
Di Semarang, rombongan ini luntang lantung karena tidak punya ongkos untuk pulang dan membayar sewa mobil yang mereka rental. Sebab itu, A meminta bantuan pada bekas bosnya yang tinggal di Jakarta.
"Dari situ, saya dapat tawaran dari bekas bos saya. Dia bilang kalau lagi butuh tiang sejumlah seratus. Jadi minta tolong saya buat nyariin tiang, ini juga biar saya bisa pulang," ucapnya.
Tanpa pikir panjang, A pun mengiyakan tawaran tersebut. Komplotan ini lantas beraksi di sejumlah wilayah termasuk di Kulon Progo.
"Karena kebetulan sambil mau pulang, jadi pilih lokasi di Kulon Progo," ujarnya.
![]() |
Kronologi Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Poernomo mengatakan kasus pencurian ini terbongkar setelah tim Opsnal Polres Kulon Progo mendapat laporan soal adanya aktivitas mencurigakan oleh sekelompok orang di jalan Kyai Ahmad Dahlan, Km 26, Triharjo, Wates, Selasa (28/11) malam. Saat didatangi, ternyata orang-orang ini sedang berupaya mencabut tiang internet yang ada di sana.
"Pas kami tanya ada izin tidak, mereka tidak bisa menjawab, karena itu kami bawa ke Polres untuk pemeriksaan," ujarnya.
Dari penangkapan inilah, terkuak fakta bahwa kelompok orang itu merupakan komplotan pencuri tiang. Polisi pun menyita sedikitnya 16 tiang internet yang diambil para pelaku dari tiga titik di Kulon Progo.
"Modusnya mereka berangkat dari luar Jogja, bawa pikap yang dirental lalu ke Kulon Progo. Sampai sini, mereka hunting tiang wifi. Untuk saat ini kita masih menginventarisir karena ada kemungkinan korban dari ISP lain," ucap Dian.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya Polisi menangkap 10 pria asal Jawa Barat karena terlibat dalam aksi pencurian sejumlah tiang besi di Kulon Progo. Mereka tertangkap setelah aksinya diketahui oleh warga.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti menerangkan 10 pelaku ini terdiri dari 9 warga Garut, berinisial A (54), D (19), I (41), A (20), S (43), A (25), I (27), S (24) dan satu pelaku masih di bawah umur. Sedangkan satu pelaku lain berinisial A (21) berasal dari Cianjur.
Komplotan ini ditangkap oleh Polres Kulon Progo pada Selasa (28/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kulon Progo.
"Tim Resmob Polres Kulon Progo mendapatkan informasi jika ada rombongan orang sedang merobohkan tiang wifi di dekat gedung Pengadilan Negeri Wates, sehingga tim segera meluncur ke lokasi. Sampai di sana kami mendapati 10 orang sedang dalam proses mengambil pipa besi tiang wifi yang terletak di sekitar lokasi tersebut," ujarnya saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (29/11).
Novi mengatakan para pelaku menyasar pipa besi tiang wifi yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Kulon Progo. Setelah berhasil menemukan sasaran, komplotan ini lantas merobohkan tiang tersebut menggunakan peralatan seperti linggis, gergaji hingga kampak besi yang sudah mereka bawa.
"Awalnya satu pelaku naik ke atas menggunakan tangga bambu untuk memotong kabel. Setelah kabel sudah putus, kemudian pelaku lain memecah cor semen penyangga tiang menggunakan linggis. Kalau cor semen sudah pecah, lalu para pelaku merobohkan tiang wifi tersebut dan digergaji pada pangkalnya," jelasnya.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Siasat Anggun Sopir Bank Pencuri Rp 10 M Hilangkan Jejak Selama Buron
Gelagat Anggun Sopir Bank Gondol Rp 10 M Sebelum Ditangkap
Penjelasan Menkeu Purbaya soal Postingan Anaknya 'Lengserkan Agen CIA'