Komplotan muncikari yang mengeksploitasi dua ABG terbongkar di Jogja. Korban merupakan remaja berusia 14 dan 15 tahun.
Komplotan yang terdiri dari 4 orang itu menawarkan jasa prostitusi secara online. Kedua ABG itu lantas dipaksa melayani para pria hidung belang yang datang.
pengungkapan ini berawal dari penggerebekan di salah satu hotel di Sosromenduran, Gedongtengen, pada Rabu (8/11) pukul 21.00 WIB. Sebanyak empat tersangka perdagangan orang dibekuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka yakni HM (18) atau Mami merupakan warga Jawa Barat. Kemudian EK (25) warga Jakarta Selatan yang merupakan suami siri HM. Lalu TI (19) dan MN (18) warga Jawa Barat yang menjadi operator.
"Kronologi, melakukan kegiatan pencegahan yaitu ditemukan di salah satu hotel pada Rabu 8 November, kita temukan ada empat pelaku dugaan TPPO dan dua korban yang saya sebutkan tadi," kata Kanit PPA Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (29/11).
Dalam pemeriksaan ditemukan fakta bahwa HM alias Mami merupakan orang yang sudah malang melintang di dunia prostitusi di Jakarta. Dia kemudian merekrut orang baru dengan iming-iming pekerjaan dengan gaji Rp 2 juta per dua pekan di Jogja.
"Korban ditelepon pelaku bahwa ada pekerjaan di Jogja. Menjanjikan gaji Rp 2 juta per dua minggu. Kemudian korban datang ke Jogja lalu dipekerjakan sebagai PSK," terang Apri.
Kelompok tersebut mengaku baru 3 hari beroperasi di Jogja. Beberapa tersangka lain berperan mencari pelanggan secara online. Saat memperoleh pelanggan, 2 korban dipaksa untuk melayaninya.
Dalam sehari, para korban dipaksa melayani empat pelanggan. Para pelaku mengenakan tarif sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Namun para korban tidak mendapatkan uang karena mereka dijanjikan upah per dua minggu.
"Korban tidak mendapatkan (imbalan), kalau masing-masing operator itu setiap ada tamu laku Rp 300 ribu itu mendapatkan Rp 50 ribu. Apalagi laku Rp 500 ribu ke atas itu masing-masing mendapatkan Rp 100 ribu," terang Apri.
Kini, para pelaku mendapatkan ancaman pasal berlapis. Mereka dituduh melanggar UU tentang Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak sekaligus.
Adapun kedua korban saat ini telah mendapat pendampingan dan dititipkan di BPRSW Sleman.
(ahr/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu