Dishub Kota Jogja Pastikan Tarif Parkir Tak Naik Saat Libur Nataru

Dishub Kota Jogja Pastikan Tarif Parkir Tak Naik Saat Libur Nataru

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 05 Des 2023 21:39 WIB
Petugas gabungan melakukan penertiban parkir di Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja, Selasa (30/5/2023).
Ilustrasi parkir di Jogja. Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja memastikan tidak perubahan tarif parkir pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Apabila ditemukan pelanggaran, Dishub tak segan memberi sanksi pada pengelola dan juru parkir.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz menjelaskan urusan perparkiran sudah diatur semua di dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran.

"Dalam waktu dekat kita akan berikan surat edaran kepada pengelola tempat khusus parkir dan para Juru parkir untuk menaati ketentuan-ketentuan yang ada di Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Perparkiran dan juga retribusinya," jelas Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (5/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait tarif retribusi parkir, lanjut Aziz, nominalnya juga telah diatur dalam Perda tersebut. Ia menegaskan tidak ada perbedaan tarif parkir antara masa liburan dengan hari-hari biasa.

"Karena memang kan tidak ada tarif (khusus) liburan Natal dan tahun baru, tidak ada. Tarifnya sama," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dishub Siapkan Sanksi

Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan juru parkir maupun pengelola tempat khusus parkir (TKP) baik yang dikelola pemerintah atau swasta, Aziz mengatakan pihaknya siap memberikan sanksi.

"Kalau yang pemerintah otomatis kita lakukan pemanggilan, ancaman terakhir izin kita cabut," terang Aziz.

"Kalau yang swasta kita lihat dulu izinnya, kan ada kategori pelanggaran ringan sedang berat ya, kalau kemudian dia melakukan tarif parkirnya tidak sesuai ketentuan ya kita lakukan tinjauan ke lapangan untuk dilakukan penindakan secara gabungan," imbuhnya.

Aziz juga meminta masyarakat ataupun wisatawan untuk turut serta melaporkan jika menemukan juru parkir yang melakukan pelanggaran.

"Ada kanal aduan Pemkot ya 274. Kemudian Jogja Smart Service. Kalau yang Dishub itu yang direct langsung 081802704212. Jadi bisa langsung kita respon," ujarnya.

Tarif Parkir Sesuai Perda

Disebutkan Aziz, dalam Perda nomor 2 tahun 2019 telah mengatur nominal tarif retribusi parkir. Dari mulai Bus besar dan kecil hingga kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Namun tarif tersebut hanya diberlakukan untuk TKP milik pemerintah.

Tarif parkir yang diatur dalam Perda memiliki mekanisme progresif atau bergantung pada lama parkir suatu kendaraan bermotor.

"Tempat khusus parkir yang pemerintah itu kan tarifnya kalau untuk bus sedang itu Rp 50 ribu untuk tiga jam pertama. Kemudian untuk bus besar itu tiga jam pertama Rp 75 ribu," jelas Aziz.

Meski TKP yang dikelola swasta tidak secara langsung diatur dalam Perda, Aziz menjelaskan, tarif parkir dalam Perda bisa menjadi acuan untuk Swasta. Dalam Perda juga disebut jika tarif parkir bisa dinaikkan hingga lima kali lipat.

"Sedangkan yang swasta itu dikembalikan kepada Swasta. Tetapi ada dasarnya. Tarif dasarnya bisa disamakan dengan pemerintah. Atau mereka tetap bisa menaikkan maksimal 5 kali lipat," ungkapnya.

"Tetapi yang selama ini terjadi tidak ada yang (menaikkan) sampai 5 kali. Paling banter itu (tarifnya) sama dengan pemerintah," lanjut Aziz.

Adapun untuk tarif parkir kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, juga menggunakan mekanisme yang sama yakni progresif. Berikut nominalnya.

"Jadi untuk mobil itu Rp 5 ribu untuk dua jam pertama. Jadi (tarif) parkir itu kan progresif ya, bergantung berapa lama. Selebihnya untuk jam ketiga dan jam jam berikutnya itu Rp 2.500 (per jam)," jelas Aziz.

"Kalau motor Rp 2ribu untuk dua jam pertama, nanti perjamnya mulai jam ketiga itu Rp 1.500. Ya kalau 4 jam parkir di sirip-sirip Malioboro itu Rp 5 ribu," tutupnya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads