Parkir Resmi di Jogja tapi Tak Diberi Karcis? Dishub: Jangan Bayar!

Parkir Resmi di Jogja tapi Tak Diberi Karcis? Dishub: Jangan Bayar!

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 05 Des 2023 19:33 WIB
Petugas gabungan melakukan penertiban parkir di Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja, Selasa (30/5/2023).
Ilustrasi. Foto: Petugas gabungan melakukan penertiban parkir di Jalan Pasar Kembang, Kota Jogja, Selasa (30/5/2023). Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menegaskan bagi pengguna jasa parkir resmi di Kota Jogja untuk tidak usah membayar retribusi jika juru parkir tidak memberikan karcis. Begini penjelasan Dishub.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz menjelaskan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran, karcis parkir merupakan hal wajib yang harus disediakan pengelola parkir.

"(Karcis) Yang diterbitkan pemerintah, dia ada dasar hukumnya, ada logo pemerintah, kemudian ada nominal tarif yang tertera, dan dia wajib dikorporasi. Itu yang milik pemerintah," jelas Aziz saat dihubungi wartawan, Selasa (5/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk yang swasta juga wajib mencetak karcis ketika kemudian ada pengguna jasa parkir yang parkir di tempat tersebut. Tapi tentu dasar hukumnya jelas, nominalnya juga jelas sesuai dengan aturan pemerintah," imbuhnya.

Selain itu, Aziz melanjutkan, karcis parkir menjadi bukti sah jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kehilangan kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

"Di Perda itu kan diatur, kalau misalnya ada sepeda motor hilang, itu kalau di TKP maka kewajibannya adalah pengelola parkir untuk mengganti 100%. Komplainnya ya karcisnya itu. Karcisnya disamakan, serinya sama nggak," ungkap Aziz.

"Kemudian kalau parkir di tepi jalan umum, misalnya terjadi kehilangan sepeda motor, kalau di tepi jalan umum itu kan kewajibannya 50% pengguna jasa parkirnya, 50% kewajiban dari si juru parkir," lanjutnya.

Mengingat pentingnya karcis parkir, Aziz menegaskan, jika pengguna jasa parkir baik di TKP maupun tepi jalan tak mendapatkan karcis parkir dari juru parkir maupun pengelola parkir, maka sah untuk tidak membayar parkir.

"Ketika dia (konsumen) tidak diberikan karcis, dia berhak untuk menolak dan tidak membayar," tegas Aziz.

"Terkadang yang terjadi itu konsumen takut, ya sebenarnya itu dilindungi oleh aturan," pungkasnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads