Kode Proposal Titipan Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Kode Proposal Titipan Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 18 Des 2025 21:09 WIB
Kode Proposal Titipan Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo meninggalkan ruang sidang, Kamis (18/12/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Sleman -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya kode khusus untuk proposal 'titipan' dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020. Kode itu diinisiasi oleh Raudi Akmal, anak kandung terdakwa dalam kasus ini, Sri Purnomo.

Soal kode ini tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, hari ini (18/12).

Dakwaan dibaca bergantian oleh JPU Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini. Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Sri Purnomo menyelewengkan Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman kala itu, Kustini dan Danang Maharsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai cara dilakukan Sri Purnomo dalam menyalurkan dana hibah kepada desa wisata atau pelaku wisata 'pilihan', dengan syarat memilih Kustini-Danang dalam Pilkada 2020. Adalah Raudi, selaku Anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, yang mengatur pemilihan penerima dana hibah.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Raudi merupakan anak kandung Sri Purnomo dan Kustini. Ia juga aktif sebagai anggota tim sukses pemenangan pasangan Kustini-Danang kala itu.

Menurut JPU, sekitar bulan Agustus 2020, Raudi Akmal yang berstatus saksi dalam surat dakwaan, berperan aktif melobi berbagai pihak. Seperti memberi perintah kepada saksi Karunia Anas Hidayat selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman Tahun 2020.

Saksi Anas yang merupakan tim relawan Kustini-Danang, diperintah Raudi untuk menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata, dengan permintaan untuk memberikan dukungan suara kepada Kustini-Danang.

Kemudian sekitar bulan Oktober 2020, saksi Raudi meminta Kabid Pengembangan SDM dan Usaha Pariwisata Dinpar Sleman, Nyoman Rai Savitri, untuk datang ke rumah dinas Bupati Sleman.

"Selanjutnya saksi Raudi menyampaikan kepada saksi Nyoman Rai Savitri, 'Bapak (Sri Purnomo) minta jangan disosialisasikan ke Desa Wisata. Kalau Ibu tidak percaya kita ketemu Bapak sekarang'," terang JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Kamis (18/12/2025).

Keduanya pun datang menemui Sri Purnomo setelahnya. Sri Purnomo pun memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk tidak melakukan sosialisasi kegiatan hibah pariwisata tahun 2020 kepada Desa Wisata karena sosialisasi tentang hibah pariwisata akan dilakukan oleh 'anak-anak', atau Tim Sukses Paslon Kustini-Danang.

Singkat cerita, pada November 2020, permohonan proposal terkumpul sebanyak 167 proposal. Raudi pun menggabungkan file itu dengan nama 'desa wisata' dan diserahkan ke Nyoman Rai Savitri. Raudi selanjutnya memerintahkan Nyoman Rai Savitri untuk memasukkan file itu ke dalam daftar penerima hibah pariwisata.

"Bahwa atas pengumpulan proposal yang dilakukan oleh saksi Raudi Akmal dan diserahkan kepada Dinpar Sleman yang bukan berasal dari desa wisata yang telah mendapatkan Surat Keputusan Bupati atau Surat Keputusan Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman diberikan tulisan atau kode 'RA', yang merupakan kode proposal yang berasal dari titipan saksi Raudi," urai JPU.

Selain itu, Raudi juga memerintahkan saksi Joko Triyono selaku Dukuh Beteng Tridadi, untuk mengumpulkan seluruh Dukuh dari Kalurahan Pandowoharjo dan Trimulyo bertempat di Rumah Makan Bulak Senthe.

Dalam pertemuan tersebut, Raudi menyampaikan tentang hibah pariwisata tahun 2020 kepada para Dukuh yang wilayahnya terdapat potensi wisata dapat mengajukan proposal bantuan hibah pariwisata tahun 2020.

"Saksi Raudi akan mengawal proposal tersebut. Saksi Raudi juga menyampaikan agar proposal diserahkan kepada saksi Joko Triyono, saksi Raudi menyampaikan memohon bantuan untuk Pemenangan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Sleman Nomor Urut 3 (Kustini-Danang)," papar JPU.

Guna mewujudkan tujuannya memenangkan Paslon Kustini-Danang, Sri Purnomo menerbitkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 84/Kep. KDH/A/2020 tentang Penerima Hibah Pariwisata berupa Dana Swakelola Kepada Kelompok Masyarakat di Sektor Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020.

Bahwa perbuatan Sri Purnomo dan Raudi itu telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10.952.457.030, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(apu/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads