Seorang oknum ASN Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial AA (35) ditahan polisi karena diduga mencabuli 2 keponakannya di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Dua keponakan itu berusia 13 tahun dan 16 tahun.
Dilansir detikSulsel, Rabu (29/11), Kanit PPPA Polres Polman Ipda Mulyono mengatakan pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Tapango, Polman. Kapan dugaan pencabulan itu terjadi, Mulyono belum menjelaskan secara rinci.
"Pelaku inisial AA, pekerjaan oknum PNS Kemenkumham (Sulbar), saat ini ditahan di rutan Polres Polman. Korban sama pelaku itu ada hubungan keluarga, keponakan," kata Mulyono kepada wartawan, Rabu (29/11/2023), dikutip dari detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi pada Selasa (21/11).
"Kronologi sampai terungkapnya perkara pencabulan itu bermula ketika ibu korban menerima telepon dari keluarganya yang menyampaikan ada dugaan tindak pencabulan. Setelah dikonfirmasi korban mengakui adanya dugaan tindak pencabulan tersebut," ungkapnya.
Mulyono mengatakan oknum ASN Kemenkumham Sulbar itu bertugas di Kabupaten Mamuju. Pelaku melakukan aksinya di waktu yang berbeda.
"Terduga pelaku sering mendatangi korban, kemudian melakukan pelecehan, mencium, memeluk menggendong atau meraba si korban," ucap Mulyono.
"Dugaan pencabulan yang mana anak (korban) tersebut tinggal bersama dengan terduga pelaku di rumahnya di Tapango. Dua-duanya dalam rentan waktu yang berlainan," sambungnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AA ditahan di Rutan Polres Polman sejak hari Selasa (28/11). Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(dil/ahr)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong