Kantor Kemenag di DIY Bisa Dipakai untuk Rumah Ibadah Sementara, Ini Syaratnya

Kantor Kemenag di DIY Bisa Dipakai untuk Rumah Ibadah Sementara, Ini Syaratnya

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Rabu, 29 Nov 2023 15:13 WIB
Kanwil Kemenag DIY
Foto: Kantor Kanwil Kemenag DIY di Kota Jogja (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Jogja -

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2023 tentang Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama Sebagai Rumah Ibadat. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun menyiapkan kantornya dan kantor di kabupaten/kota.

"Secara prinsip kami akan menindaklanjuti SE Menteri Agama nomor 11 tahun 2023. Secara prinsip semua kantor agama kabupaten kota maupun kanwil, kami siap. Kalau ada permohonan bagi agama yang mengajukan ibadah di kantor, kami siap," jelas Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kemenag DIY, Muntolib kepada detikJogja melalui telepon, Rabu (29/11/2023).

Muntolib menjelaskan untuk durasi ibadah dibatasi paling lama ialah dua jam dengan rentang waktu tiga bulan. Meski begitu, kata Muntolib, perpanjang waktu dapat diajukan selama sebulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita memedomani itu, paling lama dua jam dan sifatnya darurat, tiga bulan dan bisa diperpanjang satu bulan," paparnya.

Untuk kapasitas jemaah, kata Muntolib, menyesuaikan dengan kantor Kemenag masing-masing. Untuk Kanwil Kemenag DIY, jelas Muntolib, kapasitas sekitar 100-200 orang.

ADVERTISEMENT

"Untuk kapasitas itu menyesuaikan dan jika melebihi itu kita komunikasi dengan pengaju. Tentu kami ada beberapa ruangan, ada aula ini hanya sekitar 150-200an ada ruangan kecil ada 20-30 orang. Kemenag kabupaten/kota juga seperti itu maksimal 100-150. Itu berlaku di kabupaten kota (juga)," jelasnya.

Untuk pengajuannya, jelas Muntolib, yang bersangkutan dalam hal ini ialah pimpinan kelompok peribadatan bisa berkomunikasi kepada Kanwil Kemenag DIY.

"(Untuk pengajuannya) Pertama komunikasi melalui kami dan kami ke kabupaten kota. Misalnya di Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul, (selanjutnya) akan kami koordinasikan dengan kantor kabupaten kota," paparnya.

Meski belum ada perwakilan bagi penghayat kepercayaan di Kanwil Kemenag DIY, jelas Muntolib, jika ingin mengajukan permohonan tempat peribadatan sementara, mereka bisa langsung memohon kepada Kanwil Kemenag DIY.

"Penghayat kepercayaan ini di kami tidak ada perwakilannya. Kami akan fasilitasi jika memohon ke kami tentu sesuai kapasitas ruang kami," ungkapnya.

Jika memang ada usulan dari penghayat kepercayaan, jelas Muntolib, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). "Kalaupun ada, akan kami koordinasi dengan FKUB. Intinya kami siap," ujarnya.

Sementara ini, kata Muntolib, pihaknya sejauh ini belum mendapatkan pengajuan tempat ibadah sementara atau darurat. "Kami belum mendapatkan pengajuan dan sudah kami sosialisasikan kepada para pimpinan. Jika ada pengajuan, harus ada koordinasi dengan Kanwil," katanya.

Jika tiga bulan dan perpanjangan sebulan untuk tempat peribadatan tidak cukup, kata Muntolib, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pembimas dan FKUB. "Jadi kalau nanti setelah tiga bulan dan diperpanjang setelahnya itu kami akan mengkoordinasikan dengan Pembimas dan FKUB," pungkasnya.




(rih/ams)

Hide Ads