Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI menggelar rapat penetapan biaya haji tahun 1445H/2024M. Pemerintah bersama legislator menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445H/2023 M sebesar Rp 93.410.286, sedangkan yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 56.046.172.
Penetapan ini terjadi dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kemenag serta BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, serta Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat.
"Besaran rata-rata BPIH sebagaimana tadi sudah disampaikan oleh Saudara Ketua (Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi) untuk jemaah reguler sebesar Rp 93.410.286, yang terdiri dari BPIH rata-rata per jemaah Rp 56 juta atau 60 persen," kata Yaqut dalam rapat dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Yaqut memaparkan, Ashabul selaku pimpinan rapat meminta Yaqut menandatangani naskah kesepakatan penetapan biaya haji. Dirinya juga meneken naskah tersebut.
"Terima kasih atas penjelasan Bapak Menag. Selanjutnya kita akan melakukan penandatanganan naskah BPIH tahun 1445 H," kata Ashabul.
Diketahui, berdasarkan kesimpulan rapat panja BPIH, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172. Sedangkan BPIH disepakati sebesar Rp 93.410.286. Proporsi BPIH dan Bipih disepakati 60:40.
Keputusan Tercepat yang Pernah Dibuat
Dalam konferensi pers usai rapat kerja, Menag Yaqut mengemukakan penetapan biaya itu merupakan keputusan panitia kerja (panja) haji tercepat.
"Terima kasih pada anggota Komisi VIII dan Panja Haji. Yang, ini mungkin keputusan tercepat yang pernah dibuat Panja Haji, dua minggu," kata Yaqut dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Yaqut mengapresiasi kinerja Panja Haji karena sudah menentukan biaya berdasarkan pertimbangan matang. Dia mengungkapkan, usulan awal dari pemerintah sebesar Rp 105 juta, sebelum ditekan menjadi Rp 93,4 juta.
"Bayangin ini 2 minggu loh, bayangkan menghitung sekian banyak Rupiah, sekian banyak calon jemaah haji dalam waktu dua minggu dan yang penting presisi. Jadi luar bisa, kenapa presisi? Saya perlu sampaikan yang kedua dari usulan pemerintah sebelumnya Rp 105 juta, kemudian tadi disepakati Rp 93 juta sekian, artinya ada evaluasi dari tim panja dan Komisi VIII DPR RI," ujar Yaqut.
"Dan tentu ini jadi catatan penting bagi pemerintah untuk bisa melaksanakan pelayanan terhadap jemaah haji yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa