Kasus pembunuhan dan mutilasi mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20) memasuki babak baru. Dua terdakwa, yaitu Waliyin dan Ridduan atau W dan RD, bakal menjalani sidang perdana Rabu (22/11) besok.
"(Sidang perdana) Rabu besok," kata Humas PN Sleman, Cahyono, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/11/2023).
Cahyono bilang, dalam persidangan besok itu kedua terdakwa akan dihadirkan secara langsung. Sidang juga bersifat terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (terdakwa hadir langsung). Sidang berlangsung offline," bebernya.
Dalam persidangan itu majelis hakim dipimpin Hakim Ketua Cahyono. Kemudian hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.
Sebelumnya, Redho menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh W dan RD. Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.
Polisi kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (15/7) dan menemukan potongan lain dari tubuh korban yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel. Di hari yang sama kedua pelaku ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Diketahui kedua pelaku setelah membuang potongan tubuh korban kemudian melarikan diri. Oleh polisi keduanya dijerat Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan terancam hukuman mati.
(apu/rih)












































Komentar Terbanyak
Artis Porno Bonnie Blue Digerebek di Bali, Klaim Ngeseks Bareng Seribuan Pria
Penyesalan Keluarga Ali Pemerkosa Tewas Dimassa-Mayatnya Diseret Motor
Aksi Nekat Pemuda Cenglu Berujung Maut di Sewon Bantul