Haris Azhar dituntut empat tahun penjara di kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Haris juga diwajibkan membayar denda Rp 1 juta.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan Haris Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir detikNews, Senin (13/11/2023).
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," sambung jaksa.
Dalam video yang diambil 20detik, terdengar suara riuh pengunjung saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya.
Hal Memberatkan Haris Azhar
Jaksa kemudian menyebutkan hal yang memberatkan Haris Azhar dalam kasus 'Lord Luhut'. Di antaranya terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, satu, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.
Jaksa juga menyebut Haris Azhar seolah berlindung di balik pejuang lingkungan hidup. Haris Azhar juga dinilai tak sopan selama persidangan.
"Terdakwa mengaplikasikan akun YouTube channel atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak. Tiga, terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup," ucap jaksa.
Jaksa menyebut Haris Azhar tidak bersikap sopan di persidangan. Jaksa menganggap Haris Azhar memantik kegaduhan.
"Terdakwa dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan. Lima, terdakwa memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung," ucap jaksa.
Dalam kasus ini jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar Terbanyak
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa