Suhartoyo resmi menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu setelah dilakukan pembacaan sumpah pada sidang pleno khusus pengucapan sumpah Ketua MK.
Pembacaan Sumpah
Suhartoyo membacakan sumpah untuk menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Dilansir detikNews, pengucapan sumpah itu digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sidang pengucapan sumpah dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Sidang diawali pembacaan petikan pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo membacakan sumpah, Senin (13/11/2023).
Suhartoyo Terpilih sebagai Ketua MK
Sebelumnya, Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim (RPH).
"Menyepakati bahwa ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan insyaallah hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam jumpa pers, Kamis (9/11) siang.
Anwar Usman Tidak Hadir
Sementara itu, hakim konstitusi Anwar Usman tidak terlihat dalam sidang pleno khusus pengucapan sumpah Ketua MK Suhartoyo.
Sidang pengucapan sumpah dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Pelantikan itu digelar pukul 10.00 WIB di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (13/11/2023). Suhartoyo membacakan sumpah di bawah kitab suci Al-Qur'an.
Setelah membacakan sumpah, Suhartoyo memberikan sambutan sebagai Ketua MK. Dia tampak meneteskan air mata dan menangis.
Acara ditutup dengan memberikan ucapan selamat dari sesama hakim MK kepada Suhartoyo dan tamu undangan. Hingga akhir acara sumpah itu, Anwar Usman tidak tampak mengikuti proses. Belum ada keterangan resmi dari MK.
Sebagaimana diketahui, Suhartoyo dipilih menjadi Ketua MK lewat musyawarah oleh para hakim MK. Mantan Ketua PN Jaksel itu menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari kursi Ketua MK setelah putusan Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat. Selain dicopot dari jabatannya, Anwar Usman dilarang mengadili sidang terkait sengketa pemilu/pilpres dan UU yang berpotensi konflik kepentingan dengannya.
"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman dalam konferensi pers di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11).
(rih/aku)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong