Pria berinisial S (63) tewas usai dianiaya adik iparnya, pria inisial M (55) di Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, DIY. Duel maut saudara ipar ini terjadi pada akhir Oktober 2023.
Korban warga Bojong, Panjatan, sempat dilarikan di rumah sakit. Namun akhirnya nyawanya tak tertolong. Berita ini menarik perhatian pembaca detikJogja. Berikut rangkumannya.
Berawal Cekcok soal Kosen Jendela
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti menjelaskan aksi penganiayaan berujung kematian ini bermula saat S meminta kembali kosen jendela yang diberikan kepada M pada Rabu (25/10) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awal mulanya tersangka M disuruh melepas kosen jendela rumahnya yang sudah terpasang 2 tahun lalu, yang mana kosen jendela itu memang pemberian dari korban S," kata Novi dalam jumpa pers Polres Kulon Progo, Kamis (9/11/2023).
Saat itu, lanjutnya, S juga berupaya mencekik dan mengancam akan membunuh M jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Namun pada hari tersebut korban S marah dan minta untuk melepas jendela yang terpasang itu. Kemudian korban S memanggil pelaku dan berusaha mencekik sambil berkata akan membunuhnya," ujar Novi.
Emosi Pelaku Terpancing
Hal itu, kata Novi, memantik amarah pelaku M. Pelaku kemudian memukul korban secara membabi buta. Bahkan ketika korban tersungkur tak berdaya, pelaku masih memukul serta menginjak mukanya hingga pendarahan.
Usai kejadian itu, korban dirujuk ke RSUD Wates. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (30/10).
"Setelah dirawat lima hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin 30 Oktober 2023 pukul 08.10 WIB dan sudah dimakamkan di makam Panjatan Kulon Progo. Adapun tersangka ditangkap saat menyiapkan acara pemakaman korban," ujar Novi.
Pengakuan Pelaku
M mengaku tega menganiaya kakak iparnya karena sudah tidak bisa menahan emosi. Selama ini, hubungan M dan S selalu diwarnai keributan.
"Mungkin saya sudah nggak bisa nahan emosi. Karena memang sering ribut. Dia selalu memicu, memancing saya, biasanya ngancam pakai sajam. Intinya dia cari-cari masalah," ujar M saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Keributan terakhir dipicu persoalan kosen. Di mana S meminta kosen jendela pemberiannya untuk M agar dikembalikan tanpa alasan yang jelas serta dengan cara yang tidak benar. Walhasil M emosi hingga terjadilah peristiwa maut yang menewaskan S.
"Saya sudah emosi. Kronologinya sama seperti yang disampaikan tadi. Termasuk nginjak muka itu," terangnya.
Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian pelaku dan korban yang telah berlumuran darah.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan