Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan seagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK. Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pun menyampaikan rasa prihatinnya.
Eddy Hiariej diketahui merupakan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum UGM. Dekan Fakultas Hukum UGM Dahliana Hasan mengaku prihatin dengan kasus yang dialami kader terbaiknya, Eddy Hiariej.
"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dahliana Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJogja, Jumat (10/11/2023).
Dahliana menyebut pihaknya menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib.
"Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi
Dilansir detikNews, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej telah naik ke tahap penyidikan. Dia menyebut ada empat tersangka dalam kasus ini.
Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi gratifikasi. Dia menyebut surat perintah penyidikan telah diteken sekitar dua pekan lalu.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11), dikutip dari detikNews.
Simak Video 'Fakta-fakta Dugaan Gratifikasi Berbuntut Wamenkumham Jadi Tersangka KPK':
(ams/ams)