
Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi
KPK menjelaskan akan kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka suap. Namun perintah penyidikan kasus tak kunjung terbit hingga muncul dugaan intervensi.
KPK menjelaskan akan kembali menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka suap. Namun perintah penyidikan kasus tak kunjung terbit hingga muncul dugaan intervensi.
KPK kalah dalam gugatan praperadilan dengan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej. Kini, status tersangka Eddy Hiariej pun diputuskan tidak sah oleh pengadilan.
Eddy Hiariej memenangkan sidang praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi Rp 8 miliar oleh KPK. Hakim mengatakan penetapan tersangka tersebut tidak sah.
Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan mencabut gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK.
KPK menyerahkan 127 bukti melawan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Apa kata dunia terhadap KPK, masa pemberi suap telah ditahan namun penerima suap malah tidak ditahan?" kata Boyamin Saiman.
Iskandar mengatakan prinsip kolektif kolegial pimpinan KPK tidak harus dilihat dari jumlah.
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej mengajukan permohonan praperadilan lagi terkait penetapan status tersangka ke PN Jaksel. Sidang perdana digelar pada Kamis (11/1).
Eddy akan mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah selesai melakukan revisi. Sebagaimana diketahui, Eddy jadi tersangka suap dan gratifikasi.
Eddy Hiariej menyebutkan uang Rp 7 miliar di kasus dugaan suap merupakan lawyer fee. Begini kata pihak KPK.