Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap bersama-sama Harun Masiku. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai ini jadi langkah baik untuk bisa segera menangkap Harun Masiku.
"Kalau ini benar, gitu ya, sekali lagi kalau ini benar, maka ya, ini menjadi salah satu awal yang baik bagi KPK untuk bisa segera menangkap Harun Masiku dan mengajukannya ke meja hijau," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, dengan bisa membawa Hasto dan Harun Masiku ke persidangan akan bisa mengungkap perkara ini secara tuntas. Termasuk pihak-pihak yang terlibat. Sebab, lanjut Zaenur, dalam perkara suap melibatkan banyak pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar apa? Agar tegak hukum dan keadilan semuanya bisa terungkap dengan jelas, dengan lengkap, kejahatan ini dengan utuh gitu ya," imbuh dia.
Akan tetapi, Zaenur masih menunggu pengumuman resmi dari KPK. Meski begitu, dia menduga kasus yang menjerat Hasto tak jauh dari perkara turut serta dalam suap.
"Saya lihat sih kemungkinan-kemungkinannya tidak jauh-jauh dari turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana suap atau yang kedua obstruction of justice gitu ya. Karena kan ada, peran dari pihak-pihak di luar Harun Masiku di dalam memberikan suap terhadap Wahyu Setiawan," ujarnya.
Terlepas dari hal tersebut, dia mengapresiasi gebrakan KPK di awal kepemimpinan baru. Walaupun seharusnya kasus ini bisa tuntas pada 2020 lalu.
"Ya, menurut saya ini satu prestasi yang baik dari pimpinan KPK di awal periode mereka menjabat," katanya.
"Meskipun saya katakan ya, rakyat tidak akan puas hanya karena kasus ini. Tapi setidaknya itu sudah merupakan satu awal yang baik untuk menuntaskan perkara yang seharusnya sudah bisa selesai di tahun 2020 kemarin," pungkas dia.
Sebelumnya seperti dikutip dari detikNews, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat dalam perkara dugaan suap bersama-sama Harun Masiku yang masih menjadi buron.
Dari sumber detikcom, Selasa (24/12), menyebutkan nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu, disebutkan pula bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.
(apu/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang