Aksi Tipu-tipu Emak di Bojonegoro Ngaku Jadi Korban Begal

Aksi Tipu-tipu Emak di Bojonegoro Ngaku Jadi Korban Begal

Ainur Rofiq - detikJatim
Sabtu, 07 Jun 2025 08:38 WIB
Mutmainah membuat laporan palsu di Polsek Trucuk Bojonegoro
Mutmainah membuat laporan palsu di Polsek Trucuk Bojonegoro (Foto: Ainur Rofiq/detikJatim)
Bojonegoro -

Gara-gara tidak sanggup membayar angsuran motor, seorang emak di Bojonegoro nekat membuat laporan palsu dengan mengaku sebagai korban begal. Aksi ini membuat dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Aksi nekat ini dilakukan oleh Mutmainah (40), warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Ia mengaku kehilangan sepeda motornya akibat perampokan, demi memperoleh surat kehilangan sebagai syarat agar terbebas dari kewajiban membayar angsuran ke pihak leasing.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu (4/6). Saat itu, Mutmainah datang ke Mapolsek Trucuk bersama seorang pria dan melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pembegalan di jalan raya Desa Kanten, Kecamatan Trucuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan ke polisi, Mutmainah dengan penuh keyakinan mengaku dihadang oleh empat pria tak dikenal dengan membawa senjata tajam merapas motor Honda Beat miliknya dan uang tunai Rp 2 juta.

Untuk memperkuat ceritanya, Mutmainah tampil dengan ekspresi memelas dan penuh keyakinan. Namun, aktingnya tidak cukup kuat untuk menipu petugas polisi.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Saat ditanya mengenai ciri-ciri pelaku dan kronologi kejadian, Mutmainah memberikan keterangan yang tidak konsisten.

"Setelah kami kumpulkan keterangan dan bukti, kami pastikan tidak ada kejadian pembegalan. Akhirnya, pelaku mengaku bahwa semua cerita itu hanya karangan belaka," ujar Bayu, Jum'at (6/6/2025).

Hasil penyelidikan pun membongkar fakta mencengangkan. Motor yang diklaim telah dirampas ternyata sudah digadaikan oleh Mutmainah kepada seorang warga bernama Sulasmini senilai Rp 6 juta.

"Pelaku bertransaksi secara COD di sekitar klenteng Bojonegoro. Jadi bukan telah di begal sebagaimana ceritanya saat laporan di Polsek Trucuk,"ucap Bayu.

Tujuan Mutmainah membuat laporan palsu tersebut adalah untuk mendapatkan surat tanda kehilangan dari kepolisian, yang kemudian akan diserahkan ke pihak leasing sebagai alasan untuk tidak membayar angsuran.

"Jadi, motif dengan cerita jadi korban bagal dengan maksud untuk dapat tanda lapor dari kepolisian. Surat tanda lapor akan diserahkan ke pihak finance untuk alasan agar tidak membayar angsuran yang masih menjadi tanggungan," tegasnya.

Alih-alih terbebas dari beban angsuran, Mutmainah justru harus berhadapan dengan hukum. Ia kini dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Polisi telah mengamankan Mutmainah dan menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat tahun 2022 serta surat laporan palsu yang dibuatnya.

"Pelaku saat ini diamankan di Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut," pungkas Bayu.

Menanggapi kasus ini, polisi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dalam membuat laporan, apalagi demi kepentingan pribadi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, dan laporan palsu dapat berujung pada proses hukum.




(auh/hil)


Hide Ads