Terbongkarnya Kasus TPPO Modus Nyaru Rombongan Pengajian di YIA

Terpopuler Sepekan

Terbongkarnya Kasus TPPO Modus Nyaru Rombongan Pengajian di YIA

Tim detikJogja - detikJogja
Minggu, 22 Okt 2023 15:10 WIB
Ungkap kasus TPPO di Polres Kulon Progo, Kamis (19/10/2023).
Terbongkarnya Kasus TPPO Modus Nyaru Rombongan Pengajian di YIA (Foto Ungkap kasus TPPO di Polres Kulon Progo, Kamis (19/10/2023)/ Jalu Rahmad Dewantara)
Jogja -

Polisi membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Yogyakarta International Airport (YIA) atau Bandara Kulon Progo. Pelaku membuat para korban TPPO ini ke luar negeri dengan menyaru menjadi rombongan pengajian.

Peristiwa ini terungkap pada Rabu (27/9/2023) lalu. Total ada 10 orang yang diamankan, dengan dua tersangka berinisial AR (48) warga Banyuwangi, Jawa Timur, dan AS (32) warga Magelang, Jawa Tengah.

Rombongan ini menyaru sebagai rombongan pengajian dengan memakai jubah dan kopiah untuk meyakinkan petugas. Mereka mengaku hendak berkeliling masjid-masjid di Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pakaian jubah ini untuk mengelabui petugas imigrasi bandara. Mereka menyampaikan ingin pergi ke Malaysia untuk tujuan keagamaan namun sebenarnya mereka akan dipekerjakan di sana tanpa dokumen resmi," ujar Kapolres Kulon Progo, AKBP Nunuk Setyowati dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (19/10/2023).

Nunuk menyebut total ada tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, satu orang masih berstatus buron.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sebenarnya ada tiga, tapi yang satu DPO. Adapun dua pelaku adalah AR dan AS. Sedangkan 8 orang lainnya yang diamankan berstatus sebagai korban," terang Nunuk.

Peran 2 Tersangka

Polisi menyebut kedua tersangka yakni AR dan AS bertindak sebagai penyalur tenaga kerja. Mereka bekerja sama dengan pelaku lain berinisial MU yang saat ini berstatus DPO.

Seluruh korban merupakan pria asal Jember, Jawa Timur. Mereka diiming-iming untuk bekerja di sektor konstruksi.

"Dalam kasus ini, korban dijanjikan kerja di sektor konstruksi bangunan dengan perjanjian membayar ke para pelaku sejumlah Rp 10 juta jika sudah berhasil kerja di Malaysia," jelasnya.

Nunuk mengatakan dalam kasus ini pihaknya menyita 10 paspor, 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur, tiga lembar bukti booking tiket pesawat air asia penerbangan Kuala Lumpur-Pekanbaru dan enam bendel hasil medical check up.

"Kami juga menyita sebuah surat keterangan jalan mengadakan kunjungan silaturahmi masjid ke masjid dan belajar agama, sembilan potong jubah lengan panjang warna putih dan tiga kopiah putih yang digunakan rombongan saat akan berangkat ke Malaysia lewat YIA," ucapnya.

Selengkapnya pengakuan pelaku di halaman berikut.

Saat ini ke-8 korban, diamankan di salah satu Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kulon Progo. Sedangkan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, salah seorang tersangka AS mengaku baru pertama kali terlibat kasus TPPO. Dia mengaku disuruh kenalannya di Malaysia (MU) untuk mengajak rekan-rekannya.

AS sendiri pernah bekerja di Malaysia dan beristrikan orang Malaysia.

"Saya cuma disuruh aja. Katanya suruh pakai jubah gini biar mudah lolos," aku AS.

Halaman 2 dari 2
(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads