I (39), warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul dibekuk karena tega membunuh dan membuang bayinya sendiri. Korban ditemukan sudah membusuk di sebuah bengkel motor di dalam kresek.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri memaparkan, kresek berisi jasad bayi mungil itu ditemukan warga pada 4 Agustus 2023. Sebelumnya, warga mengaku sudah mencium bau busuk menyengat.
Dirangkum detikJogja Selasa (7/11/2023), berikut fakta demi fakta memilukan yang membuat I tega membunuh dan membuang bayinya sendiri ke dalam kresek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motif Ekonomi dan Malu Omongan Tetangga
Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono mengungkapkan, diketahui I sudah mempunyai tiga anak. "Kan anaknya 4 yang dibuang itu (anak keempat)," jelasnya kepada detikJogja melalui sambungan telepon, Selasa (7/11/2023).
Saat melahirkan anak ketiganya dulu, terungkap I sempat menutup-nutupinya. I disebut sengaja melahirkan anaknya di kamar mandi meski tak dibuang.
Selain itu, I juga tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya karena malu dengan omongan yang dilontarkan tetangganya. Saat itu, si tetangga heran karena I bisa punya anak banyak padahal kondisi ekonominya sedang tidak bagus.
"Omongan tetangga itu mengatakan 'kamu orang tidak punya kok banyak bayinya'. Sehingga ia malu oleh omongan tetangga itu," jelasnya.
Menurut Pudjijono, suami I bekerja di SAR di Jogja. "Suaminya bekerja di SAR Jogja," ungkapnya.
Suami Tak Tahu Istrinya Melahirkan
AKP Pudjijono melanjutkan, saat I melahirkan, suaminya ternyata tak tahu istrinya bersalin. Suaminya mengaku hal tersebut saat diinterogasi kepolisian.
"Kalau pada saat melahirkan itu ada di rumah. Pada saat itu (suaminya) tidak tahu karena beda ruang," kata Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono saat dimintai konfirmasi detikJogja melalui telepon.
Pudjijono menjelaskan I melahirkan pada Kamis 3 Agustus 2023. Sedangkan bayinya dibuang setelah dibunuh pada Jumat 4 Agustus 2023.
"Sekitar jam 01.00 WIB sampai ditaruh di bengkel juga nggak tahu suaminya. Setelah dibekap, (bayinya) ditaruh di kardus dan diletakkan di atas lemari. Selang malam berikutnya sekitar jam 21.00 WIB, berikut itu diambil dan dibuang di depan bengkel," ungkap Pudjijono.
Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
I kemudian menyerahkan diri setelah dua bulan, atau pada 31 Oktober 2023 ke Polsek Semanu. Setelah gelar perkara, I ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Edy.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu