Ibu di Gunungkidul Bunuh Bayinya, Suami Klaim Tak Tahu Istrinya Melahirkan

Ibu di Gunungkidul Bunuh Bayinya, Suami Klaim Tak Tahu Istrinya Melahirkan

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 07 Nov 2023 14:50 WIB
Tersangka pembunuh dan pembuang bayi, I (39), dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (7/11/2023).
Ibu di Gunungkidul Bunuh Bayinya, Suami Ngaku Tak Tahu Istrinya Melahirkan. Foto Tersangka pembunuh dan pembuang bayi, I (39), saat konferensi pers di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Gunungkidul -

Seorang ibu di Gunungkidul ditangkap polisi setelah membunuh dan membuang bayinya. Kepada polisi, suaminya mengaku tidak tahu saat istrinya melahirkan.

"Kalau pada saat melahirkan itu ada di rumah. Pada saat itu (suaminya) tidak tahu karena beda ruang," kata Kapolsek Semanu, AKP Pudjijono saat dimintai konfirmasi detikJogja melalui telepon, Selasa (7/11/2023).

Pudjijono mengatakan, ibu itu melahirkan pada Kamis, 3 Agustus 2023. Adapun pembuangan bayinya dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar jam 01.00 WIB sampai ditaruh di bengkel juga nggak tahu suaminya. Setelah dibekap, (bayinya) ditaruh di kardus dan diletakkan di atas lemari. Selang malam berikutnya sekitar jam 21.00 WIB, berikut itu diambil dan dibuang di depan bengkel," ungkap Pudjijono.

Kemudian pasangan suami istri (pasutri) asal Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, itu dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Keduanya diduga membuang bayi itu.

ADVERTISEMENT

"Bertujuan untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dan juga mengambil sampel DNA," kata Terpisah, Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri hari ini.

Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Pada 31 Oktober 2023, I (39) terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu. Edy menjelaskan, setelah gelar perkara, I ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar Edy.

Diberitakan sebelumnya, pada 4 Agustus sekitar pukul 11.30 WIB, warga menemukan bungkusan plastik berbau busuk di sebuah bengkel motor di Padukuhan Tambakrejo, Semanu, Gunungkidul. Saat dibuka, ternyata isinya bayi laki-laki yang sudah tak bernyawa.

"Telah ditemukan bungkusan kantong plastik kresek yang mengeluarkan bau busuk menyengat, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bungkusan tersebut berisi seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ungkap Edy saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (7/11).




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads