Seorang ibu di Gunungkidul dibekuk polisi setelah membunuh dan membuang bayinya. Peristiwa ini disebut terjadi pada 4 Agustus 2023.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan pada 4 Agustus sekitar pukul 11.30 WIB, warga mengaku melihat sebuah bungkus plastik berbau busuk di sebuah bengkel motor di Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu. Saat dibuka, ternyata isinya bayi laki-laki yang sudah tak bernyawa.
"Telah ditemukan bungkusan kantong plastik kresek yang mengeluarkan bau busuk menyengat, dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bungkusan tersebut berisi seorang bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa," ungkap Edy saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (7/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai menerima laporan dari warga, kata Edy, anggota Polsek Semanu mengecek TKP dan menghubungi Polres Gunungkidul untuk olah TKP. Kemudian, jelas Edy, ditemukan fakta adanya pembuangan bayi.
Selanjutnya, ungkap Edy, Polsek Semanu memanggil pasangan suami istri (pasutri) yang diduga pembuang bayi tersebut. "Bertujuan untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dan juga mengambil sampel DNA," jelasnya.
Dari keterangan pasutri tersebut, jelas Edy, pihak keluarganya menekan mereka siapa pelaku pembuang bayi itu. "Sehingga pada 31 Oktober 2023, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Semanu," katanya.
Dari gelar perkara, lanjut Edy, Polsek Semanu menetapkan I (39), warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi.
Adapun barang bukti yang disita, sebut Edy, yakni plastik bermotif loreng hitam putih, handuk berwarna coklat, satu buah kardus, dan barang bukti lainnya.
Untuk itu, Edy mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 341 KUHP.
"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelasnya.
(apu/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi