Motif Memilukan Ibu Bunuh Bayinya di Semanu Gunungkidul

Motif Memilukan Ibu Bunuh Bayinya di Semanu Gunungkidul

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJogja
Selasa, 07 Nov 2023 15:01 WIB
Konferensi pers kasus ibu yang bunuh dan buang bayinya di Polres Gunungkidul, Selasa (7/11/2023).
Motif Memilukan Ibu Bunuh Bayinya di Semanu Gunungkidul. Ibu bunuh bayinya dihadirkan di Mapolres Gunungkidul, Selasa (7/11/2023) (Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJogja)
Gunungkidul -

Seorang ibu di Gunungkidul dibekuk polisi setelah membunuh dan membuang bayinya. Terungkap, motif pelaku ialah faktor ekonomi.

Kapolsek Semanu AKP Pudjijono menjelaskan, I (39) terduga pelaku warga Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu itu telah memiliki tiga anak sebelumnya. "Kan anaknya 4 yang dibuang itu (anak keempat)," jelasnya kepada detikJogja melalui sambungan telepon, Selasa (7/11/2023).

Saat kelahiran anak ketiganya dulu, kata Pudjijono, I menutup-nutupi kelahiran anaknya. "Mulai anak ketiga itu kelahirannya ditutup-tutupi di kamar mandi dan anaknya tidak dibuang," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malu dengan Omongan Tetangga

Pudjijono mengatakan, I mendapatkan obrolan dari tetangganya tentang mengapa mempunyai banyak anak padahal kondisi ekonominya tidak mampu.

"Omongan tetangga itu mengatakan 'kamu orang tidak punya kok banyak bayinya'. Sehingga ia malu oleh omongan tetangga itu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Pudjijono, suami I bekerja di SAR di Jogja. "Suaminya bekerja di SAR Jogja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, bayi tersebut ditemukan di sebuah kresek plastik bermotif loreng hitam putih di sebuah kardus di sebuah bengkel motor, Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, pada 4 Agustus 2023.

Selanjutnya, ungkap Edy, Polsek Semanu memanggil pasangan suami istri (pasutri) yang diduga pembuang bayi tersebut. "Bertujuan untuk pemeriksaan awal sebagai saksi dan juga mengambil sampel DNA," jelasnya.

Pada 31 Oktober 2023, kata Edy, I menyerahkan diri ke Polsek Semanu. Dari gelar perkara yang dilakukan Polsek Semanu, jelas Edy, I ditetapkan sebagai tersangka setelah dua alat bukti terpenuhi.

Untuk itu, Edy mengatakan, pihaknya menerapkan pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 341 KUHP.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar," jelasnya.




(apu/sip)

Hide Ads