Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif mengungkapkan kekesalannya kepada bekas bosnya, eks Menkominfo Johnny G Plate.
Kekesalan itu dia ungkapkan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara di sidang korupsi proyek BTS.
"Pengalaman saya bekerja dengan Pak Johnny G Plate dan dalam berkasus sekarang ini, saya akui bahwa saya salah menilai beliau selama ini," kata Anang saat membacakan pleidoi pribadinya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembelaannya, Anang mengharapkan Plate menjadi pemimpin yang mengayomi anak buahnya. Namun, dia menekankan mantan atasannya itu sebagai sosok pengecut dalam kasus tersebut.
"Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut," ujarnya.
Anang mengeluh bagaimana politisi NasDem itu tidak merasa bersalah dalam sidang korupsi proyek BTS. Bahkan, lanjutnya, Plate terkesan mencari selamat sendiri.
"Berlindung seolah-olah tanpa salah, apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya menurut pengakuan beliau. Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri," ujarnya.
Anang menyebut Johnny G Plate sebagai politisi ulung. Anang juga mengaku menyesali perbuatannya yang membuatnya terancam meringkuk hampir dua dekade.
"Saya akui beliau seorang politisi ulung, mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya," ujarnya.
Sebelumnya, saat membacakan tuntutan 18 tahun penjara, jaksa meyakini Anang Achmad Latif terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (25/10) dilansir detikNews.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa penuntut juga yakin Anang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga merupakan hasil korupsi. Anang disebut melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar untuk membeli motor gede, mobil, hingga rumah.
"Tidak sesuai dengan profil Anang Achmad Latif yang memiliki penghasilan Rp 150 juta per bulan," kata jaksa.
Selain dituntut 18 tahun, Anang juga dituntut denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
Komentar Terbanyak
Mahasiswa Amikom Jogja Meninggal dengan Tubuh Penuh Luka
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan