Pukat UGM Minta Johnny G Plate Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Alasannya

Pukat UGM Minta Johnny G Plate Dijerat Pasal Pencucian Uang, Ini Alasannya

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 17 Mei 2023 17:26 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019). Foto: dok. detikcom
Sleman -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Rp 8 triliun. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman minta kejaksaan juga menjerat tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini mengingat nilai korupsi yang dilakukan Johnny G Plate sangat besar. Dia juga menguraikan kasus korupsi yang dinilainya sangat jahat ini.

"Jangan lupa untuk mengoptimalkan asset recovery. Juga gunakan seoptimal mungkin perangkat saluran perundang-undangan untuk secara optimal melakukan asset recovery misalnya menggunakan UU TPPU," kata Zaenur Rohman, Rabu (17/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Zaenur, proyek BTS Kominfo ini memang sudah terlihat janggal sejak awal. Sebab, pemenang lelang sudah ditentukan dari awal dengan adanya peraturan yang mengarahkan ke peserta lelang tertentu dan menutup kesempatan peserta lain.

"Sehingga kemudian ada mark up, studi atau kajian yang sudah diatur untuk mendukung agar ujung-ujungnya adalah perusahaan tertentu yang ditunjuk," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, adanya temuan fakta aliran dana ke keluarga Johnny G Plate. Hal itu menunjukkan sejak awal proyek ini tidak lepas dari pengetahuan dan persetujuan dari Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran.

"Memang sejak awal mengarah ke Johnny G Plate, ya karena kasus ini sangat besar nilai proyeknya, sangat besar nilai kerugian negaranya, ini proyek kolosal pembangunan BTS di 3T, juga sangat strategis untuk transformasi digital," sebutnya.

Zaenur menilai korupsi yang dilakukan Johnny G Plate merupakan perbuatan yang sangat jahat. Apalagi, saat ini merupakan era digital dan pemerataan akses digital perlu dilakukan di Indonesia.

"Dalam upaya transformasi digital oleh pemerintah dan kok ada korupsi itu menurut saya suatu perbuatan yang sangat jahat menghambat kesetaraan akses bagi masyarakat di daerah," sesalnya.

Dilansir detiknews, Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.

Pantauan detikcom di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5), Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Dia ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.




(ahr/ams)


Hide Ads