Masih Menjabat Menkopolhukam, Mahfud Bilang Jalan Sesuai Peraturan

Masih Menjabat Menkopolhukam, Mahfud Bilang Jalan Sesuai Peraturan

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Minggu, 29 Okt 2023 19:15 WIB
Bacawapres PDIP, Prof Mahfud Md saat memberi sambutan di acara konsolidasi relawan bersama cawapres Mahfud MD di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, Minggu (29/10/2023).
Cawapres dari PDIP, Mahfud Md saat memberi sambutan di acara konsolidasi relawan di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, Minggu (29/10/2023). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Bantul -

Calon wakil presiden dari PDIP, Mahfud Md mengaku hingga saat ini dirinya masih menjabat sebagai Menkopolhukam. Mahfud menegaskan dirinya mengikuti aturan yang berlaku.

Diketahui, KPU juga tidak mengharuskan pejabat selevel menteri untuk mengundurkan diri saat mencalonkan diri di Pilpres 2024.

"Kita jalan sesuai dengan peraturan saja," kata Mahfud usai menghadiri acara konsolidasi relawan pendukungnya di Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY, Minggu (29/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Mahfud itu selaras dengan penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang mengatakan menteri tak harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri di Pilpres 2024, tapi cukup dengan mengajukan surat izin ke presiden.

"Semula di UU Pemilu menteri atau pejabat setingkat menteri kalau mau mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri. Lalu kan ada gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian dari situ diubah menjadi cukup mengajukan surat izin. Nah Surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau di daftarkan itu harus sudah ada surat izin dari Presiden," kata Hasyim kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (18/10/2023), dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Dilansir detikNews, Hasyim mengatakan surat izin dari presiden itu dapat bersifat menyusul. Namun, dia mengatakan saat pendaftaran ke KPU harus sudah dilampirkan surat permohonan izin dari Presiden yang dilakukan menteri yang mencalonkan diri di Pilpres tersebut.

"Sekiranya belum ada surat izinnya, setidaknya sudah ada surat pengajuan permohonan izin kepada presiden," kata Hasyim saat itu.

"Ketika proses mendaftar setidaknya untuk mengajukan iktikad baik bahwa yang bersangkutan mengajukan izin. Misalnya kepala daerah mengajukan izin kepada Presiden, menteri mengajukan izin kepada presiden. Yang penting sudah ada surat pengajuan permohonan izin pada presiden menjadi bagian dari dokumen yang disampaikan kepada KPU," imbuh Hasyim.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads