Robinson Sidang Vonis Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman Hari Ini

Robinson Sidang Vonis Kasus Mafia Tanah Kas Desa Caturtunggal Sleman Hari Ini

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 19 Okt 2023 12:37 WIB
Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino (33) jalani sidang perdana di PN Yogyakarta, Senin (12/6/2023).
Terdakwa Robinson Saalino (33) saat menjalani sidang perdana kasus mafia TKD Caturtunggal, Sleman, di PN Jogja, Senin (12/6/2023) lalu. Foto: Adji G Rinepta/detikJateng
Jogja -

Terdakwa kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Robinson Saalino akan menjalani sidang putusan atau vonis hari ini. Sidang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja.

Dilihat detikJogja di laman resmi PN Jogja, sidang putusan Robinson dijadwalkan digelar pada Kamis (19/10/2023) pukul 09.00 WIB di Ruang Garuda PN Jogja.

Namun pantauan di PN Jogja, hingga pukul 12.00 WIB sidang tak kunjung digelar. Dari informasi yang dihimpun, pelaksanaan sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dimintai konfirmasi terkait mundurnya jam pelaksanaan sidang putusan Robinson, Humas PN Jogja Heri Kurniawan membenarkan bahwa sidang diundur pukul 13.00 WIB. Namun ia mengaku belum mendapatkan informasi terkait sebab mundurnya sidang.

"Saya belum dapat info, saya masih sidang," terang Heri saat dihubungi detikJogja, Kamis (19/10/2023).

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta.

Dalam sidang yang digelar di PN Jogja, Senin (25/9), JPU Ali Munip menilai perbuatan Robinson memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia menilai berdasarkan fakta persidangan, Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, JPU menuntut pidana penjara dan denda kepada terdakwa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," ujar Ali Munip saat membacakan surat tuntutan, Senin (25/9).

Ali Munip melanjutkan, terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,95 miliar. Termasuk menuntut agar majelis hakim menetapkan perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan dari pemanfaatan TKD.

Ali Munip menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Robinson. Di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Terdakwa telah menyewakan kepada konsumen dalam bentuk rumah tinggal maupun kaveling dalam jangka waktu 20 tahun dan telah menerima uang investasi sebesar Rp 29,2 miliar yang kemudian telah diambil sebesar Rp 16 miliar. "Terdakwa belum mengembalikan kerugian uang negara," katanya.

Adapun jaksa berpendapat masih ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. "Terdakwa mengakui dan membenarkan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan," ucapnya.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads