Tiga pria di Kabupaten Bantul ditangkap polisi setelah menganiaya seorang lansia hingga tewas. Polisi mengungkap motif penganiayaan itu.
Tiga pelaku inisial D (55) alias Pendek, M (51) alias Sentit, dan R (51) alias Bono, seluruhnya warga Pandak, Bantul. Sedangkan korban, Jumirat (J, 65) warga Pandak, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan awal kasus penganiayaan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus, M dan R mendapat perintah dari ketua atau guru spiritual yakni D atau Pendek untuk membunuh saksi S atau keluarganya," kata Jeffry saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (18/10/2023).
Jeffry menyebut hal itu karena saksi keluar dari keanggotaan dan WhatsApp (WA) grup 'Laku Tirakat'.
"Karena saksi S keluar dari grup WhatsApp 'Laku Tirakat'. Atas kejadian ini mengeroyok, atau menganiaya mertua S yakni J. Karena perintahnya membunuh S atau keluarganya," ujarnya.
Penganiayaan berawal saat D mengumpulkan M dan R di rumahnya pada Senin (25/9). Saat itu, D memerintahkan kepada keduanya agar membunuh S namun beberapa kali gagal, hingga akhirnya pada Rabu (27/9) keduanya bertemu J dan langsung melakukan penganiayaan.
"Rabu pagi, M dan R melihat mertua S di pinggir jalan dan kemudian keduanya menganiaya korban. Lalu ada saksi yang lihat dan keduanya ternyata kabur ke rumah D," lanjut Jeffry.
Ketiga pelaku dibekuk tanggal 2 Oktober di rumahnya masing-masing. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor, pipa batang besi dengan panjang 65 cm dibungkus karung plastik, pipa berisi cor semen, helm, dan pakaian yang dikenakan pelaku.
Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Pandak Ipda Haryanto menambahkan, D dalam grup 'Laku Tirakat itu selaku guru spiritual.
"Dari hasil penyidikan, S keluar dari grup karena tidak melaksanakan perintah laku tirakat dalam grup itu. Sehingga D ini sebagai guru spiritualnya menjadi dendam karena apa yang menjadi arahan dan keinginan dia tidak dilaksanakan," kata Haryanto.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain subsider pembunuhan subsider di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan.
"Untuk ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," imbuhnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Sementara itu, D mengaku anggota grup 'Laku Tirakat' dulunya berjumlah enam orang. Namun, lama-kelamaan banyak yang memutuskan keluar dari grup tersebut hingga akhirnya menyisakan dirinya, M, dan R.
"Sudah lama itu (grup Laku Tirakat), dulu orang enam. Kegiatannya hanya melek malam, ziarah di kuburan-kuburan," ucap D saat dihadirkan dalam jumpa pers.
D berdalih mendapat bisikan gaib untuk membunuh S. "Bisikan gaib, pokoknya harus nganu (membunuh) gitu," imbuhnya.
Komentar Terbanyak
Ternyata Ini Sumber Suara Tak Senonoh yang Viral Keluar dari Speaker di GBK
Komcad SPPI Itu Apa? Ini Penjelasan Tugas, Pangkat, dan Gajinya
Pengakuan Lurah Srimulyo Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa