Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Warga Bantul Ditangkap

Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan 5 Warga Bantul Ditangkap

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Jumat, 13 Okt 2023 21:18 WIB
Ilustrasi fokus Maut Miras Oplosan (Luthfy Syahban/detikcom)
Foto: Ilustrasi miras oplosan (Luthfy Syahban/detikcom)
Bantul -

Polisi menangkap dua orang penjual minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan lima warga Bantul beberapa waktu lalu. Polisi menyebut miras oplosan itu dari alkohol yang dibeli di Kota Jogja lalu dicampur air putih.

"Sudah diamankan dua orang yang menjual miras oplosan itu, kemarin (Kamis) diamankannya," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry kepada detikJogja, Jumat (13/10/2023) malam.

Keduanya berinisial N (42) alias Kenur dan I (46) alias Kandar. Mereka warga Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang diamankan satu botol diduga minuman beralkohol dalam botol air mineral, satu botol diduga sisa minuman beralkohol, dan tiga unit gawai," ujar Jeffry.

Jeffry mengatakan, penangkapan dua orang tersebut berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari saksi-saksi, salah satunya dari istri korban.

ADVERTISEMENT

Sebelum meninggal, korban bernama Madiono diketahui menghubungi N melalui aplikasi perpesanan pada Sabtu (30/9).

"Saat itu Madiono chat gadhah mboten (punya tidak), dan dijawab N onten (ada). N juga membenarkan bahwa Madiono membeli satu botol pada hari Sabtu," ungkap Jeffry.

Selain itu, N juga disebut kenal dengan dua orang dari Kulon Progo yang juga meninggal dunia setelah meminum miras.

"Dan N ini juga mengenal 7 korban itu, jadi kuat dugaan dia pemasoknya," ucap Jeffry.

Mengenai miras yang dijual N dan I, Jeffry menyebutnya termasuk jenis oplosan. Bahan bakunya dibeli dari Kota Jogja.

"Alkohol dibeli dari Kota Jogja, dicampur air, dan dimasukkan ke botol kemasan air minum 600 ml. Kalau peran I itu yang mengoplos," jelas Jeffry.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 204 KUHP.

"Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Bantul untuk proses lebih lanjut. Polisi juga mengirim barang bukti untuk uji laboratorium agar mengetahui zat yang ada dalam minuman yang ditemukan," terang Jeffry.

Diberitakan sebelumnya, lima warga Bantul dengan rincian tiga warga Srandakan, satu warga Palbapang ,dan satu warga Pandak meninggal dunia setelah mengalami gejala buta dan sesak napas dalam waktu yang hampir bersamaan pada awal Oktober lalu. Kelimanya diduga mengkonsumsi miras oplosan.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads