Pengadilan Negeri Wonosari menggelar sidang kasus tewasnya pemuda asal Girisubo yang tertembak senapan polisi. Adapun agenda dalam sidang itu adalah pembacaan tuntutan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nur Rahmat dan Widha Sinulingga di sidang yang digelar Kamis (14/9/2023). Adapun terdakwa dalam kasus itu, Briptu M Kharisma (28) mengikuti secara daring.
Dalam sidang tersebut jaksa meminta hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 359 KUHP tentang pembunuhan. Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi lamanya terdakwa di dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa Widha Sinulingga.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban. Adapun besaran restitusi itu sudah dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban Aldi Apriyanto sebesar Rp 197.636.500 sebagaimana surat keputusan LPSK sebagaimana terlampir dalam tuntutan ini," imbuh Widha.
Sementara itu, perwakilan dari pihak keluarga Aldi yakni Totok Wahyudi menginginkan tuntutan yang semaksimal mungkin untuk Kharisma. Semua itu agar saat vonis nanti hasilnya hukuman paling maksimal yang dijatuhkan.
"Sebenarnya kami dari keluarga menginginkan semaksimal mungkin, dan itu kan masih gimana nanti terdakwa pembelaannya. Ya mudah-mudahan nanti putusan akhir semaksimal mungkin," ucapnya.
Menyoal restitusi, Wahyudi menilai semua itu hasil penghitungan LPSK. Menurutnya, jumlah tersebut sudah sesuai karena Aldi merupakan tulang punggung keluarga.
"Ya itu kan untuk restitusi kemarin LPSK itu sudah berkoordinasi dengan keluarga, sebesar itu, harapan kami juga terpenuhi," katanya.
"Karena korban itu sebagai tulang punggung keluarga, dan akibat dari itu ayahnya sampai sakit dan akhirnya meninggal dan ibunya tinggal sendiri, mungkin perhitungan LPSK sudah teliti dan benar," imbuh Wahyudi.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda di Girisubo, Gunungkidul, bernama Aldi Apriyanto (19) tewas tertembak senapan milik polisi berinisial Briptu MK. Aldi tertembak di acara temu kangen Karang Taruna yang berujung ricuh pada pertengahan Mei lalu.
Saat peristiwa itu terjadi, kericuhan sebenarnya sudah terkendali. Namun, senapan yang dibawa Briptu Kharisma ke atas panggung tiba-tiba menyalak. Korban yang berada di depan panggung terkena peluru dan akhirnya tewas.
(ahr/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang