Aksi Tempel Stiker di Rambu Lalin Viral, Pelajar di Gunungkidul Diciduk Polisi

Aksi Tempel Stiker di Rambu Lalin Viral, Pelajar di Gunungkidul Diciduk Polisi

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Selasa, 10 Okt 2023 22:16 WIB
Usai mural mirip Presiden Jokowi yang berada di Flyover Pasopati, Kota Bandung, kini ada poster bertuliskan Besok Sadar di beberapa titik.
Ilustrasi rambu yang ditempel stiker. Foto: Wisma Putra
Gunungkidul -

Seorang pelajar berinisial A baru-baru ini terciduk polisi akibat video saat dirinya menempelkan sticker pada sejumlah rambu lalu lintas di Gunungkidul viral. Pelaku pun menyampaikan permohonan maafnya.

Meminta Maaf

Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram resmi milik Satlantas Polres Gunungkidul (@satlantas_gunungkidul). Adapun video ini diunggah pada Selasa (10/10/2023) malam dan telah ditonton sebanyak 23 ribu kali.

"Saya A*** bersama ini menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya Gunungkidul atas perbuatan vandalisme saya menempelkan sticker sticker di APILL rambu lalu lintas," ujar A seperti yang dilihat detikJogja, Selasa (10/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat menyesal karena perbuatan saya sangat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Saya juga mengajak kepada rekan-rekan untuk tidak melakukan perusakan atau membuat gangguan kepada rambu dan fasilitas fasilitas jalan karena melanggar undang-undang dan membahayakan pengguna jalan," imbuhnya.

Selain menampilkan permintaan maaf, video ini juga menunjukkan sejumlah cuplikan pendek saat pelaku melancarkan aksinya. Diketahui pelaku menempelkan stiker pada sejumlah rambu lalu lintas yang terpasang di APILL. Cuplikan ini juga sempat diunggah pelaku ke akun tiktok pribadinya sebelum akhirnya dihapus.

ADVERTISEMENT

Ancaman Sanksi

Sementara itu, Satlantas Polres Gunungkidul lewat Instagram resminya menyampaikan bahwa perbuatan pelaku telah melanggar Pasal 28 UU LLAJ. Dalam pasal 1 UU tersebut berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan. Adapun pada pasal dua setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Jika melanggar ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Satlantas Polres Gunungkidul mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku bertujuan sebagai efek jera agar tidak ditiru oleh pelajar lain di kemudian hari.

"Kegiatan seperti itu kalau dibiarkan saja ditakutkan akan membuat pelajar pelajar lain akan beranggapan bahwa tindakan tersebut diperbolehkan," Tulis akun Satlantas Polres Gunungkidul.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads