Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi tegas di kasus dugaan pemerasan YSL oleh pimpinan KPK. Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
Mantan Kapolresta Solo itu menginstruksikan agar tim dari Mabes Polri turun mengasistensi penanganan perkara ini.
"Jadi yang jelas saya mengikuti perjalanan dari penanganan kasus yang dilaporkan di Polda Metro. Tapi saya juga mendapatkan informasi bahwa kasus tersebut saat ini naik sidik," terang Listyo Sigit usai mengisi acara 'Semarak Bakti Bhayangkara Presisi 2023' di GOR UNY, Sabtu (7/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta agar kasus ini ditangani dengan cermat dan hati-hati. Hal ini karena, laporan tersebut menyangkut salah satu lembaga publik.
"Tentunya kami berpesan kepada anggota karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik mungkin juga menyangkut lembaga yang dikenal publik. Penanganannya harus cermat, harus hati-hati," katanya.
Mabes Asistensi
Listyo Sigit meminta Mabes Polri untuk ikut diturunkan guna mengasistensi kasus agar penanganan perkara bisa lebih cermat.
"Oleh karena itu saya minta tim dari mabes untuk ikut turun mengasistensi sehingga di dalam proses penanganannya jadi cermat," sambungnya.
Tidak hanya itu, Kapolri bahkan mempersilakan jika ada lembaga lain untuk mengawasi perkara ini. Dia juga menegaskan Polri akan transparan dalam penanganan kasus ini.
"Jadi saya minta penyidik menanganinya secara profesional, diasistensi, silakan kalau ada lembaga yang mau ikut mengawasi sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan," tegasnya.
"Apakah ini bisa diproses lanjut atau apakah sebaliknya harus dihentikan dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kira Polri transparan," tutupnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya....
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.
Simak Video "Video: Momen Kapolri Pantau Arus Mudik Lebaran dari Helikopter"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu