Preman Minggir Sleman Perkosa 2 Remaja, Korban Diancam Pakai Pedang

Preman Minggir Sleman Perkosa 2 Remaja, Korban Diancam Pakai Pedang

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 04 Okt 2023 19:33 WIB
Poster anti pelecehan seksual pemerkosaan
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: dikhy sasra
Sleman -

Seorang pemuda berinisial PT (29) warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi. PT ditangkap karena mengancam dan memperkosa dua remaja putri warga Kulon Progo.

Penyidik Polsek Minggir Aipda Suhartanto mengatakan korban masih berusia 17 tahun.

"Ada dua korban di bawah umur semua usia 17 semua. Saat itu korban sudah tidak meneruskan, sudah putus sekolah," kata Suhartanto saat dihubungi wartawan, Rabu (4/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, kejadian pemerkosaan pertama, terjadi pada tahun 2020 dengan korban pertama. Saat itu korban masih berusia 14 tahun.

"Pertama 3 tahun yang lalu, usia masih 14 tahun. Pertama yang (pertama). Saat itu pelaku dan korban lagi nongkrong," bebernya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan korban saat itu kebelet pipis tapi teman-teman korban yang ikut nongkrong tidak ada yang mau mengantar. Akhirnya pelaku menawarkan diri untuk mengantar.

Korban kemudian diantar ke salah satu gedung sekolah di dekat tempat itu. Namun, di tempat tersebut korban justru diperkosa.

Pemerkosaan terhadap korban tak hanya dilakukan sekali. Kejadian berulang di tahun 2023 ini.

"Kejadian kedua itu di bulan Mei 2023 ini. Korban ketemu lagi sama si pelaku terus diancem juga pakai pedang diajak ke rumahnya si pelaku. Di situ disetubuhi lagi," bebernya.

Usai memperkosa korban, pelaku kembali berulah. Pada Juli 2023 ini, pelaku memperkosa korban kedua.

Awalnya, kata Suhatanto, pelaku dan korban bertemu di pasar malam daerah Minggir. Pelaku awalnya mengobrol dan mengajak korban untuk membeli miras namun ditolak oleh korban. Pelaku pun marah dan mengancam korban dengan sebilah pedang.

"Waktu itu korban nolak, lalu diambilkan pedang diancam ditodongkan ke korban, akhirnya korban ketakutan," katanya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Korban yang sudah ketakutan kemudian diajak ke rumah salah satu rekan pelaku untuk meminjam kamar. Di situ korban diperkosa dan baru keluar kamar pada pagi hari.

Tak hanya sekali, korban kembali diperkosa pada tanggal 5 Juli. Modusnya sama, yakni diancam dengan pedang dan pergi ke rumah teman pelaku lagi.

"Kejadian sama persis (seperti yang sebelumnya). Korban masing-masing disetubuhi dua kali," bebernya.

Pelaku, akhirnya ditangkap pada akhir bulan lalu saat sedang mengamankan toko di daerah Jalan Kebon Agung.

"Dia kan preman di sana. Ada dua toko yang dijaga oleh dia. Pas saat itu sekitar jam 1 atau 2 dia jaga toko. Saat itu kita lakukan penangkapan," jelasnya.

Kini, PT telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Sleman. Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 82 Ayat 2 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.

Halaman 2 dari 2
(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads