3 Jam Mentan SYL Diperiksa Polda Metro soal Dugaan Pemerasan

Nasional

3 Jam Mentan SYL Diperiksa Polda Metro soal Dugaan Pemerasan

Tim detikNews - detikJogja
Kamis, 05 Okt 2023 17:59 WIB
Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kantor Nasdem
Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kantor NasDem (Foto: Aulia Damayanti/detikcom)
Jogja -

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Pemeriksaan terkait laporan dugaan pemerasan.

SYL Diperiksa 3 Jam

SYL mengaku diperiksa selama 3 jam oleh penyidik. Ia menyinggung pemeriksaan terkait dinas pada tanggal 12 Agustus 2023.

"Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta Kapolda (Metro) Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan dan tentu berbagai hal yang berkait dengan dinas 12 Agustus 2023, jadi dinas 12 Agustus 2023 terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkaitan dengan hal-hal seperti apa laporan itu terkait dengan terjadinya pemerasan," kata SYL dalam konferensi pers di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023) dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus NasDem itu mengaku telah menyampaikan semua yang ia ketahui kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, dihadapi oleh banyak banget tadi dan prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam, saya capek banget, sementara saya baru pulang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, ajudan dan sopir SYL dipanggil Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan. Surat panggilan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.

Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir dari Mentan. Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Di dalam surat itu disebutkan bila keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun tidak disebutkan jelas siapa Pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.

"Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021," tulis dalam surat undangan tersebut.

Berkaitan dengan surat itu, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan respons. Redaksi detikcom sudah mencoba menanyakan perihal itu tetapi belum mendapatkan jawaban.

Halaman selanjutnya, KPK buka suara

KPK Buka Suara

detikcom juga klarifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sejauh ini hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan respons.

"Saya tidak tahu sama sekali," ucap Alex kepada detikcom sembari memberikan stiker terkejut melalui perbincangan di WhatsApp, Rabu (4/10).

Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus itu.

Halaman 2 dari 2
(rih/apl)

Hide Ads