Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Firli membantah ada penerimaan uang 1 miliar dolar terkait kasus tersebut dari pihak Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saya kira nggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan nggak ada. Bawanya berat itu. Kedua, siapa yang mau kasih itu," kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023) dilansir detikNews.
Diketahui, isu pemberian uang miliaran itu disebut diterima Firli Bahuri setelah bermain bulutangkis di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli kemudian menyinggung hanya memiliki satu orang ajudan bernama Kevin hingga memiliki jadwal olahraga bermain bulutangkis tiap pekannya. Dia mengatakan tidak pernah menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan SYL di lapangan bulutangkis seperti isu yang telah beredar sejauh ini.
Firli lalu berbicara soal hubungannya dengan SYL. Dia mengatakan hanya berkomunikasi dengan SYL saat bertemu dalam rapat terbatas atau sidang kabinet.
"Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu apalagi disebut pemerasan. Saya kira tidak ada tuduhan itu," sambung Firli.
Sebelumnya, kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.
Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Di dalam surat itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun dalam surat itu tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.
Polda Metro Jaya memberikan penjelasan soal Mentan SYL dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
"Pertama kita ketahui hari ini 5 Oktober 2023 tadi kita telah melakukan serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro. Apa yang diketahui pada hari ini merupakan rangkaian proses penyelidikan yang berlangsung sejak Agustus 2023, kemudian tadi ada proses klarifikasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/10) dilansir detikNews.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya saat ini tengah menyelidiki adanya laporan pada 12 Agustus 2023. Laporan tersebut terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
"Perlu kami sampaikan terkait dengan timeline upaya penanganan dumas yang diterima oleh Tim Penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, 12 Agustus 2023 tim penyelidikan telah menerima dumas (aduan masyarakat) terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2021," jelas Ade Safri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan verifikasi dan memeriksa saksi-saksi.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu