Seorang pemuda berinisial PT (29) warga Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, tega mengancam dan memperkosa dua remaja putri. Aksi bejatnya itu dilakukan pertama kali pada 2020 silam.
Preman di kawasan Minggir ini akhirnya dibekuk akhir September 2023 lalu saat sedang menjaga toko di daerah Jalan Kebon Agung.
"Dia kan preman di sana. Ada dua toko yang dijaga oleh dia. Pas saat itu sekitar jam 1 atau 2 dia jaga toko. Saat itu kita lakukan penangkapan," kata penyidik Polsek Minggir, Aipda Suhartanto saat dihubungi wartawan, Rabu (4/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartanto mengungkap seluruh korban PT merupakan anak di bawah umur. Korban pertama mengalami pemerkosaan pada 2020 silam saat berumur 14 tahun.
"Pertama 3 tahun yang lalu, usia masih 14 tahun. Pertama yang (pertama), saat itu pelaku dan korban lagi nongkrong," ungkapnya.
Saat itu, korban yang kebelet pipis diantar pelaku. Sebab, teman-teman nongkrongnya tidak ada yang mau mengantar.
Nahas, korban yang diantar ke salah satu gedung sekolah justru diperkosa. Ironisnya, pemerkosaan terhadap korban yang saat itu masih belia dilakukan lagi di tahun 2023 ini.
"Kejadian kedua itu di bulan Mei 2023 ini. Korban ketemu lagi sama si pelaku terus diancam juga pakai pedang, diajak ke rumahnya si pelaku. Di situ disetubuhi lagi," bebernya.
Usai memperkosa korban, pelaku kembali berulah. Pada Juli 2023, preman ini memperkosa korban kedua.
Korban kedua ini ditemui di pasar malam di daerah Minggir. Pelaku mulanya mengobrol dan mengajak korban untuk membeli miras, namun ditolak korban. Pelaku yang marah kemudian mengancam korban dengan sebilah pedang.
"Waktu itu korban nolak, lalu diambilkan pedang diancam ditodongkan ke korban, akhirnya korban ketakutan," katanya.
Korban yang ketakutan kemudian diajak ke rumah salah satu teman pelaku. Di situlah korban diperkosa dan baru keluar kamar pada pagi hari.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku berulang pada 5 Juli 2023. Korban kembali diancam dengan pedang dan pelaku meminjam kamar temannya.
"Kejadian sama persis (seperti yang sebelumnya). Korban masing-masing disetubuhi dua kali," bebernya.
Atas perbuatannya, PT telah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Sleman. Dia kini dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara 15 tahun.
(ams/dil)
Komentar Terbanyak
Mahfud Sentil Pemerintah: Ngurus Negara Tak Seperti Ngurus Warung Kopi
Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tetap Semangat Meski Ditetapkan Tersangka
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Jadi Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis