MAR (17), salah satu siswa madrasah di Demak, nekat membacok gurunya hingga terluka parah. Polisi menduga hal itu dipicu oleh kekecewaan MAR setelah mendapat sanksi dilarang mengikuti ujian gegara dia belum mengumpulkan tugas sesuai tenggat.
"Sehingga dengan hal tersebut kepala sekolah memberikan sanksi kepada siswa bahwa tidak bisa mengikuti ujian tengah semester karena sudah menjadi kewajiban dari setiap siswa yang masih mempunyai tugas wajib dikumpulkan pada Sabtu (23/9)," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, Selasa (26/9/2023), dikutip dari detikJateng.
Meski demikian, pada Senin (25/9), MAR tetap berangkat ke sekolah dengan harapan masih boleh mengikuti ujian. Kecewa karena tetap dilarang ikut ujian, MAR pun pulang mengambil sabit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pelaku ini tidak mendapatkan izin dari salah satu guru langsung kembali ke rumah, ternyata pelaku sekitar pukul 09.00 WIB si pelaku mengambil sabit yang ada di rumahnya dan dibawa ke sekolah dengan cara sabit tersebut disembunyikan di belakang punggung dan berangkat ke Madrasah Aliyah dengan mengendarai motor," jelas Winardi.
Sesampainya di sekolah, MAR langsung menyerang gurunya hingga terluka parah. MAR yang ketakutan usai membacok itu lantas kabur dan sembunyi di rumah kosong hingga akhirnya ditangkap polisi beberapa jam kemudian.
Setiba di sekolah, MAR langsung menyerang gurunya di dalam kelas. Beberapa jam kemudian, MAR ditangkap polisi di sebuah rumah kosong tempat persembunyiannya.
Winardi mengungkapkan, berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, selama ini MAR harus bersekolah sambil membantu keluarganya untuk mencari nafkah. Remaja itu berjualan nasi goreng.
"Memang si pelaku dalam kesehariannya membantu keluarga untuk jualan nasi goreng. Dia bekerja," ungkap Winardi.
Kini pelaku telah menyesali perbuatannya yang membacok gurunya gegara dilarang mengikuti ujian tengah semester. "Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya," imbuh Winardi.
Atas perbuatannya, remaja itu terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Saat ini polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam memperlakukan pelaku tindak pidana anak di bawah umur.
"Untuk perlakuan bahwa si pelaku kita koordinasikan dengan dinas sosial terkait perlakukan terhadap anak, karena beda dengan pelaku dewasa. Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 35 ayat 1, primair, subsider pasal 354 ayat 1, begitu juga pasal 353 ayat 2, dengan ancaman selama-lamanya pidana 12 tahun," pungkas Winardi.
(dil/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi