Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kerugian negara yang diakibatkan terdakwa mantan Lurah Caturtunggal Agus Santoso dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Nologaten, Caturtunggal, Sleman. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja itu JPU merinci kerugian negara Rp 2,9 miliar akibat penyalahgunaan TKD.
Dalam surat dakwaannya, JPU menilai Agus melakukan pembiaran atas apa yang dilakukan terdakwa Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino dalam penyalahgunaan TKD Nogaten.
Adapun perbuatan Robinson yang menyalahi Pergub nomor 34 tahun 2017 Pasal 59 tentang Pemanfaatan TKD, antara lain menambah keluasan TKD yang semula diajukan izin 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu juga menggunakan tanah TKD tersebut sebagai hunian yang kemudian disewakan ke pihak lain dalam hal ini penyewa atau investor.
"Bahwa atas perbuatan Robinson diatas, terdakwa Agus Santoso mengetahui PT Deztama Putri Sentosa tidak mematuhi hal-hal yang diatur dalam Kepgub tahun 2016 tentang pemberian izin kepada pemerintah desa," terang JPU Toni Wibisono membacakan surat dakwaan yang dibacakan salah satu JPU dalam persidangan, Senin (4/9/2023).
Robinson juga tidak membayarkan denda keterlambatan pembayaran sewa terhadap TKD yang berizin seluas 5.000 Meter persegi. Serta TKD seluas 11.215 meter persegi yang tak berizin dan tak dibayar uang sewanya.
"Dan terhadap pembayaran PBB yang seharusnya dibayarkan oleh PT Deztama justru dibayarkan oleh pemerintah desa," beber Toni.
Oleh karena hal tersebut JPU menilai terdakwa Agus Santoso dan Robinson Saalino telah merugikan negara dengan total kerugian hingga Rp 2,9 miliar.
"Bahwa oleh perbuatan tersebut di atas terdakwa Agus Santoso telah memperkaya saksi Robinson Saalino sebesar Rp 2.9 miliar. Bahwa terdakwa Agus Santoso dan Robinson Saalino telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar," lanjutnya.
Adapun rincian kerugian negara atas tindakan terdakwa Agus dan Robinson sebagai berikut:
1. Biaya sewa yang seharusnya dapat diterima oleh kelurahan Caturtunggal atas penggunaan tanah kalurahan oleh PT Deztama, dan pembayaran sewa menyewa TKD seluas 11.215 meter persegi sebesar Rp 2,4 miliar.
2. Biaya pajak tahunan atas tanah yang digunakan PT Deztama tanpa izin Gubernur dan perjanjian sewa menyewa seluas 11.215 meter persegi selama 2018 sampai 2023 atau selama 6 tahun, namun dibayarkan oleh pemerintah desa Caturtunggal sebesar Rp 32 Juta.
3. Tunggakan pokok sewa atas keterlambatan pembayaran sewa oleh PT Deztama antara tahun 2018 sampai 2023 atas tanah yang di sewa seluas 5.000 meter persegi sebesar Rp 452 juta.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya....
Atas perbuatannya tersebut, Agus disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
"Telah melakukan tindak pidana dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, sarana prasarana yang ada padanya, karena jabatan yang dapat merugikan negara dengan cara dan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair," pungkas Toni.
Simak Video "Video detikJateng-Jogja Awards: Anugerah Inovasi Program Pembangunan Terpuji"
[Gambas:Video 20detik]
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas