Polisi menetapkan EW (19), ibu si bayi kembar yang dibuang di Berbah pada Kamis (14/9) lalu sebagai tersangka. Dia menyusul kekasihnya yakni SW (31) warga Piyungan, Bantul, yang lebih dulu jadi tersangka.
"Siap (ibu bayi kembar jadi tersangka)," kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto saat dihubungi wartawan, Selasa (19/9/2023).
Parliska bilang, saat ini EW sudah tidak dirawat di RS Bhayangkara. Usai ditetapkan tersangka, EW telah ditahan di Polresta Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami tahan, dan kami titipkan ke rutan Polresta Sleman sejak semalam," ungkapnya.
Adapun EW dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo 77B UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUH Pidana.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap berawal dari penemuan bayi kembar di Kali Buntung, Kalurahan Jogitirto, Kapanewon Berbah, pada Kamis (14/9) lalu. Dari situ Polsek Berbah bersama Inafis Polresta Sleman melakukan olah TKP dan menemukan baju yang digunakan untuk membungkus bayi kembar itu di dasar sungai.
"Kemudian dari hasil olah TKP dan identifikasi bayi yang pertama kami menemukan dua bayi yang masih lengkap ari-ari, kedua yang berikutnya lagi kami menemukan, baju yang digunakan untuk membungkus bayi," jelas Parliska.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan didapati informasi adanya perempuan yang datang ke klinik bersalin di Maguwoharjo, Sleman, dalam kondisi pendarahan.
EW kemudian bisa diamankan di kosnya daerah Depok, Sleman, pada Sabtu (16/9) malam dalam kondisi lemah. Adapun SW diamankan Minggu (17/9) dini hari di Piyungan.
(apl/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Direktur Mie Gacoan Bali Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi