Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman tidak mengabulkan tuntutan JPU untuk menghukum terdakwa predator seks 17 anak di Sleman, Budi Mulyana (54) dengan hukuman kebiri kimia. Apa alasannya?
Dalam sidang putusan di PN Sleman, majelis hakim yang diketuai Aminuddin menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada terdakwa Budi Mulyana. Selain itu terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya restitusi terhadap dua orang korban masing-masing sebesar Rp 19,3 juta.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa berupa hukuman kebiri kimia. Alasan hakim yakni mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
Terutama dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 yakni kebiri kimia dapat dijatuhkan ke terdakwa jika terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada anak-anak untuk melakukan persetubuhan.
"Sedangkan dalam perkara ini perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan bujuk rayu atau dengan iming uang sehingga apa yang dimaksud dalam pasal ini tidak terpenuhi dalam perbuatan terdakwa tersebut," kata Aminuddin dalam sidang pembacaan vonis di PN Sleman, Jumat (8/9/2023).
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan Pasal 6 dan 7 ayat 2 yang menerangkan tindakan kebiri kimia harus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Namun, selama persidangan JPU tidak menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kompetensi untuk menjelaskan soal tata cara kebiri kimia.
"Selama proses persidangan, penuntut umum belum pernah menghadirkan pihak terkait. Terutama pihak di bidang kesehatan untuk memberikan keterangan. Maupun melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa sehubungan mengenai layak atau tidak terdakwa dijatuhi tindakan kebiri kimia ataupun menjelaskan proses pelaksanaan kebiri kimia dan jangka waktu kapan tindakan itu harus dilaksanakan. Karena penentuan jangka waktu pelaksanaan harus dikutipkan dalam amar putusan," ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah majelis hakim mempelajari ketentuan mengenai tindakan kebiri kimia, majelis hakim belum menemukan peraturan lebih lanjut yang mengatur mengenai teknis tindakan pelaksanaan kebiri kimia.
"Sehingga hal ini belum meyakinkan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan pidana dengan tindakan kebiri kimia kepada diri terdakwa. Oleh karenanya tuntutan kebiri kimia terhadap terdakwa secara hukum harus ditolak," tegasnya.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam putusannya, majelis hakim juga membeberkan keadaan yang memberatkan terdakwa. Hakim ketua Aminuddin bilang, perbuatan terdakwa terhadap para anak saksi korban bertentangan dengan program pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap anak.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
(rih/aku)