
Predator Seks 17 Anak di Sleman Divonis 16 Tahun Bui dan Bayar Restitusi
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 16 penjara terhadap terdakwa kasus predator seks di Sleman, Budi Mulyana (54).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 16 penjara terhadap terdakwa kasus predator seks di Sleman, Budi Mulyana (54).
Terdakwa kasus predator seks di Sleman, Budi Mulyana atau BM (54) divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sleman. Simak perjalanan kasusnya.
Majelis hakim PN Sleman tidak mengabulkan tuntutan JPU untuk menghukum terdakwa predator seks di Sleman, Budi Mulyana (54) dengan kebiri kimia. Ini alasannya.
Kebiri kimia menjadi senjata jaksa untuk mengakhiri ulah predator seks Budi Mulyana (54) yang telah memerkosa 17 anak dari rentang 13-17 tahun.
"Betul (untuk memberi efek jera). Pidana tambahan karena itu korban banyak sekali," kata Agung saat dihubungi detikJogja, Kamis (10/8/2023).
"Pidana tambahan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk dikenai tindakan berupa kebiri kimia," ucap jaksa.