Predator Seks 17 Anak di Apartemen Sleman Divonis 16 Tahun Bui!

Predator Seks 17 Anak di Apartemen Sleman Divonis 16 Tahun Bui!

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Jumat, 08 Sep 2023 12:13 WIB
Budi Mulyana divonis penjara 16 tahun penjara dan dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 19,3 juta oleh majelis hakim PN Sleman, Jumat (8/9/2023).
Budi Mulyana divonis penjara 16 tahun penjara dan dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 19,3 juta oleh majelis hakim PN Sleman, Jumat (8/9/2023). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa kasus predator seks di Sleman, Budi Mulyana (54). Terdakwa pemerkosa 17 gadis di bawah umur itu diganjar 16 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Aminuddin, menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Budi Mulyana alias Omyang alias Papi alias Koko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pertama dan kumulatif kedua," kata Aminuddin saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Jumat (8/9/2023).

Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 2 miliar. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 20 tahun penjara.

Dalam persidangan itu majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait dengan kebiri kimia.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," bebernya.

Selain itu, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa dibebankan membayar restitusi kepada dua korban masing-masing sebesar Rp 19,3 juta.

"Tiga, membebankan kepada terdakwa restitusi kepada anak korban NS dan BK masing-masing sejumlah Rp 19,3 juta," bebernya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Anargha Nandi mengatakan akan pikir-pikir dengan putusan ini. Namun, pihakya bersyukur dengan tidak dikabulkannya kebiri kimia oleh majelis hakim.

"Tapi seenggaknya kami alhamdulillah tuntutan kebiri ditolak karena beliau punya penyakit jantung, dan saya sudah memohon dari kemarin untuk kontrol karena sudah waktunya selama ini diobat terus. Nanti mungkin dalam 7 hari," kata Anargha.

Seperti diketahui, kasus ini terbongkar setelah seorang guru di salah satu sekolah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memeriksa ponsel salah satu siswinya yang sering membolos. Guru itu menemukan sebuah grup di aplikasi chatting yang dianggap mencurigakan.

Temuan guru itu menjadi awal dari terbongkarnya ulah seorang predator seks yang memerkosa belasan ABG di sekitar Sleman. Polisi lantas menangkap seorang pria asal Bantul, yaitu BM (54) yang merupakan seorang pengusaha.

Dengan kekayaannya, pria itu mampu menyewa apartemen di Sleman agar bisa leluasa melampiaskan nafsunya. Total ada 17 ABG dengan rentang usia 13 hingga 17 tahun menjadi korban dalam kasus ini.




(aku/aku)

Hide Ads