
Perjalanan Kasus Predator Seks 17 Anak di Sleman hingga Divonis 16 Tahun Bui
Terdakwa kasus predator seks di Sleman, Budi Mulyana atau BM (54) divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sleman. Simak perjalanan kasusnya.
Terdakwa kasus predator seks di Sleman, Budi Mulyana atau BM (54) divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Sleman. Simak perjalanan kasusnya.
Majelis hakim PN Sleman tidak mengabulkan tuntutan JPU untuk menghukum terdakwa predator seks di Sleman, Budi Mulyana (54) dengan kebiri kimia. Ini alasannya.
Kebiri kimia menjadi senjata jaksa untuk mengakhiri ulah predator seks Budi Mulyana (54) yang telah memerkosa 17 anak dari rentang 13-17 tahun.
"Betul (untuk memberi efek jera). Pidana tambahan karena itu korban banyak sekali," kata Agung saat dihubungi detikJogja, Kamis (10/8/2023).
Jaksa menuntut predator seks anak di Sleman, Budi Mulyana atau BM (54) salah satunya dengan hukuman kebiri kimia. Apa itu kebiri kimia?
Berikut perjalanan kasus predator seks 17 anak di apartemen Sleman hingga dituntut hukuman 20 tahun penjara dan kebiri.