Soal Nasib TPA Piyungan Usai 5 September, Gubernur DIY Bilang Begini

Soal Nasib TPA Piyungan Usai 5 September, Gubernur DIY Bilang Begini

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 04 Sep 2023 22:54 WIB
Ketua Komunitas Pemulung Mardiko TPA Piyungan, Bantul, DIY, Maryono, dan suasana TPA Piyungan Bantul. Foto diunggah Senin (4/9/2023).
TPA Piyungan. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, dibuka dengan pembatasan sejak 28 Juli 2023 lalu. Sebelumnya, muncul surat edaran yang ditandatangani Sekda DIY Beny Suharsono bahwa TPA Piyungan ditutup mulai 23 Juli hingga 5 September 2023.

Lalu, apakah setelah tanggal 5 September 2023 TPA Piyungan dapat beroperasi normal kembali?

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan jika dibukanya TPA Piyungan dengan pembatasan akan terus berlanjut. Menurutnya, memang seharusnya demikian lantaran sejatinya masalah sampah memang tanggung jawab Kabupaten-Kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan Sultan menegaskan jika Kabupaten-Kota tidak bisa mengelola sampahnya secara mandiri, maka tidak menutup kemungkinan TPA Piyungan akan ditutup kembali.

"(Pembatasan) tetap (berlanjut), nanti semua diolah di Kabupaten-kota, bukan di Piyungan lagi. Kan tanggung jawab mereka. Mengko nek nganu, tak tutup meneh (nanti kalau tidak begitu, saya tutup lagi)," jelas Sultan kepada wartawan di kantornya, Senin (4/9/2023).

ADVERTISEMENT

"Biar Kabupaten Kota menyelesaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya, karena sampah itu wewenangnya kabupaten-kota bukan provinsi," lanjutnya.

Sultan mengatakan pihaknya juga telah memfasilitasi dengan memberi izin penggunaan tanah kas desa (TKD) di kabupaten-kota untuk dijadikan tempat pengolahan sampah.

"Provinsi kan hanya memfasilitasi dan kami sudah mengizinkan beberapa tanah TKD untuk berproses untuk menyelesaikan masalah sampah, baik pembuangan sampah, maupun proses pengolahan sampah," ujarnya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Jogja Singgih Raharjo mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan lahan yang sudah mendapat izin sebagai tempat pengolahan sampah di wilayah, seperti TPST 3R Nitikan.

"Kita optimalkan di TPST 3R Nitikan itu sampai ke 15 ton per hari," terang Singgih dalam jumpa pers di Balai kota Jogja, Senin (4/9).

"Selain itu minggu kemarin juga melakukan kunjungan ke Nitikan dua. Jadi kita punya lahan di sana di Nitikan dua ini juga kita jajaki nantinya kita kembangkan untuk TPST yang lebih modern di tahun 2024," tutupnya.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads