Momen Mesra Istri Potong Kemaluan Suami dari Balik Jeruji PN Solo

Regional

Momen Mesra Istri Potong Kemaluan Suami dari Balik Jeruji PN Solo

Tim detikJateng - detikJogja
Senin, 04 Sep 2023 15:34 WIB
Terdakwa pemotongan alat kelamin Yenita Carolina, saat dijenguk suami sekaligus korban, IPN, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (4/9/2023).
Terdakwa pemotongan alat kelamin Yenita Carolina, saat dijenguk suami sekaligus korban, IPN, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (4/9/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Jogja -

Istri pelaku potong kemaluan suami, Yenita Carolina (34), dituntut lima bulan penjara. Setelah mendapatkan maaf dari suaminya, kini Yenita dan korban IPN tampak mesra.

Momen mesra itu terlihat saat Yenita menunggu di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Solo. IPN pun tampak menemani istrinya yang berada di balik jeruji.

Dia mengaku masih membutuhkan perawatan dari istrinya. Terlebih selama setahun ini, dia harus menjalani kontrol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau tuntutannya, saya yang penting biar cepat keluar (bebas) saja. Nggak enak saya merepotkan pengacara istri, sehingga saya ingin segera dirawat istri saya," kata IPN saat ditemui di PN Solo, dikutip dari detikJateng, Senin (4/9/2023).

Yenita Dituntut 5 Bulan Bui

Sementara itu, dalam sidang jaksa menuntut Yenita dengan lima bulan bui. Tuntutan ini terbilang rendah meski korban saat ini menderita cacat permanen. Jaksa menyebut pertimbangan hukuman rendah ini karena korban telah memaafkan terdakwa dan meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman.

ADVERTISEMENT

"Korban masih membutuhkan sosok untuk merawatnya. Terdakwa sendiri juga bersedia untuk merawat korban seumur hidup, dan menerima korban kembali dalam keadaan apapun," kata Rahayu usai sidang.

Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan perencanaan berakibat luka berat. Bila tuntutan ini disetujui oleh majelis hakim, maka terdakwa tinggal menjalani masa hukuman selama sebulan.

"Semua masih tergantung pada majelis hakim ya," ucapnya.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengapresiasi tuntutan JPU. Pihaknya menerima tuntutan hukuman yang diberikan jaksa.

"Agenda sidang minggu depan kami pleidoi, kami akan sederhana saja, intinya saya akan mengikuti saja. Tapi dalam pleidoi, saya tetap meminta putusannya tetap di bawah tuntutan," pungkas Asri.




(ams/ams)

Hide Ads