Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno mengaku diberi kartu ATM berisi duit ratusan juta rupiah oleh Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino, terdakwa kasus mafia tanah Tanah Kas Desa (TKD). Tak hanya kartu ATM, Krido juga diberi nomor PIN.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus penyalahgunaan TKD di Nologaten, Caturtunggal, Sleman, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Krido dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Robinson. Di sisi lain, Krido berstatus tersangka dugaan gratifikasi pada kasus ini.
Pada sidang di ruang Garuda, Krido yang hadir secara langsung, dicecar pertanyaan oleh majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krido ditanya terkait awal mula Robinson mengajukan perizinan penggunaan TKD Nologaten pada tahun 2016 lalu. Pantauan detikJogja, Krido tampak berbelit-belit saat memberikan keterangannya.
"Pengajuan izin dari Bupati Sleman untuk tanah kas desa itu sekitar bulan Juni 2016," ujar Krido dalam persidangan, Senin (21/8/2023).
Krido mengaku tak mengetahui perkembangan perizinan tersebut hingga ia menjabat Kadispertaru DIY pada 2020. Setelahnya, ia mengaku pihaknya serta pihak terkait melakukan evaluasi lapangan di TKD Nologaten.
Dalam evaluasi tersebut ditemukan jika bangunan tidak sesuai dengan perizinan yang diajukan oleh PT Deztama Putri Sentosa. Krido mengatakan pihaknya menemukan bangunan yang mirip dengan perumahan.
Untuk itu, Krido menambahkan, pihaknya berulang kali mengirimkan surat teguran pada PT Deztama Putri Sentosa. Karena tak kunjung ditanggapi, akhirnya pada Oktober 2022 Dispertaru mengajukan pembatalan atas izin yang diterima PT Deztama Putri Sentosa.
Namun Krido juga mengaku dalam kurun waktu tersebut ia melakukan beberapa kali pertemuan empat mata dengan Robinson di sebuah kafe.
Dalam persidangan ini, JPU juga menayangkan bukti percakapan melalui pesan singkat antara Krido dan Robinson. Dari situ terungkap jika Krido diberi sebuah kartu ATM dengan saldo Rp 294 juta oleh Robinson pada 2021.
"Mohon izin ATM kartu, yang dalamnya ada saldonya kurang lebih 294 juta," jelas Krido.
"Kami tidak tahu ATM atas nama siapa hanya dikasih tahu PIN," lanjutnya.
Meski begitu Krido masih mengelak jika ATM yang diberikan oleh Robinson itu ada hubungannya dengan kasus ini. Menurut Krido, ATM itu adalah urusan pribadi keduanya terkait jual beli tanah.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Namun JPU serta majelis hakim yang diketuai Djauhar Setyadi menyangsikan keterangan dari Krido tersebut. JPU dan majelis hakim terus mencecar Krido dengan pertanyaan-pertanyaan.
"Lah kan transfer langsung bisa, kenapa? Nggak lazim pakai ATM. Saudara disumpah tetap diuji kebenarannya karena dihubungkan alat bukti lainnya," terang hakim ketua, Djauhar Setyadi.
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu